Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan

Selasa, 13 Juni 2017 - 03:37 WIB
Pakar Hukum Al-Azhar:...
Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan
A A A
JAKARTA - Laporan Jaksa Yulianto atas SMS dan WhatsApp yang diduga dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) tak perlu dilanjutkan karena tak cukup bukti.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Senin (12/6/2017). “Kalau tidak cukup barang bukti bisa di SP3-kan (penghentian penyidikan, red), perkara tidak bisa ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan Yulianto hanya menyodorkan fotocopy-an SMS dan WhatsApp yang diyakininya dikirim HT. Pria berkumis itu tidak pernah menunjukkan langsung telepon selular berisi SMS dan WhatsApp tersebut kepada pihak kepolisian.

“Barang buktinya kan hanya itu saja, yang kemudian ditafsirkan, diintrepretasikan oleh Pak Yulianto. Apakah itu memenuhi kualifikasi (sebagai ancaman, red) atau tidak,” tutur Suparji.

Menurutnya, isi SMS dan WhatsApp yang ditunjukkan Yulianto bukan berupa ancaman seperti yang dituduhkan. “Itu hanya mencoba memperingatkan supaya (Kejaksaan Agung) bisa lebih baik di masa mendatang,” terangnya.

Dalam hal ini, HT menginginkan aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Ingin hukum benar-benar ditegakkan di Tanah Air, sesuai dengan konstitusi.

“Mestinya kasus itu tidak perlu dilanjutkan. Itu untuk pelajaran dalam penegakan hukum, harapannya semua aparat penegak hukum (bekerja) lebih cermat dan lebih berhati-hati,” ungkap Suparji.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan, tidak ada kalimat yang sifatnya mengancam. "Di sini disebutkan, mau memberantas oknum-oknum yang sifatnya jamak bukan tunggal. Oknum-oknum bukan ditujukan ke seseorang atau ke yang bersangkutan. Saya ingin memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power,” terang HT.

Seperti diberitakan sebelumnya, HT dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal Polri terkait SMS yang dikirimkannya ke Yulianto, Senin (12/6/2017) pagi. Yulianto menuduh isi SMS HT berisi ancaman.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kasus KDRT Oknum Jaksa...
Kasus KDRT Oknum Jaksa di Pekanbaru, RPA Perindo Dampingi Korban Melapor ke Kejagung
Kader Golkar Kaget Buron...
Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat
Beredar Video Terpidana...
Beredar Video Terpidana Korupsi Ikut Rakornis Golkar, SW Masih Dirawat di RS MMC
Soal Terpidana Kasus...
Soal Terpidana Kasus Korupsi Listrik, Komisi III Ingatkan Kejaksaan Jangan Ulur-ulur Eksekusi
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved