Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan

Selasa, 13 Juni 2017 - 03:37 WIB
Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan
Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan
A A A
JAKARTA - Laporan Jaksa Yulianto atas SMS dan WhatsApp yang diduga dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) tak perlu dilanjutkan karena tak cukup bukti.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Senin (12/6/2017). “Kalau tidak cukup barang bukti bisa di SP3-kan (penghentian penyidikan, red), perkara tidak bisa ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan Yulianto hanya menyodorkan fotocopy-an SMS dan WhatsApp yang diyakininya dikirim HT. Pria berkumis itu tidak pernah menunjukkan langsung telepon selular berisi SMS dan WhatsApp tersebut kepada pihak kepolisian.

“Barang buktinya kan hanya itu saja, yang kemudian ditafsirkan, diintrepretasikan oleh Pak Yulianto. Apakah itu memenuhi kualifikasi (sebagai ancaman, red) atau tidak,” tutur Suparji.

Menurutnya, isi SMS dan WhatsApp yang ditunjukkan Yulianto bukan berupa ancaman seperti yang dituduhkan. “Itu hanya mencoba memperingatkan supaya (Kejaksaan Agung) bisa lebih baik di masa mendatang,” terangnya.

Dalam hal ini, HT menginginkan aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Ingin hukum benar-benar ditegakkan di Tanah Air, sesuai dengan konstitusi.

“Mestinya kasus itu tidak perlu dilanjutkan. Itu untuk pelajaran dalam penegakan hukum, harapannya semua aparat penegak hukum (bekerja) lebih cermat dan lebih berhati-hati,” ungkap Suparji.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan, tidak ada kalimat yang sifatnya mengancam. "Di sini disebutkan, mau memberantas oknum-oknum yang sifatnya jamak bukan tunggal. Oknum-oknum bukan ditujukan ke seseorang atau ke yang bersangkutan. Saya ingin memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power,” terang HT.

Seperti diberitakan sebelumnya, HT dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal Polri terkait SMS yang dikirimkannya ke Yulianto, Senin (12/6/2017) pagi. Yulianto menuduh isi SMS HT berisi ancaman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5433 seconds (0.1#10.140)