Badak LNG Wajib Bayar USD6,3 Juta, Hotman: Tak Ada Pilihan Lain!
A
A
A
JAKARTA - PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk (dahulu bernama PT Indonesia Air Transport Tbk) meminta PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG) mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonannya.
Kuasa Hukum PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk, Hotman Paris Hutapea mengatakan, perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada pilihan lain selain mematuhi putusan pengadilan tersebut. "Tidak ada pilihan lain selain PT Badak harus bayar. PT Badak harus menghormati putusan pengadilan," kata Hotman saat dihubungi SINDOnews, Kamis (8/7/2017).
Adapun kewajiban yang harus dibayar PT Badak Naturan Gas Liquefaction kepada PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk sebesar USD6.381.804. Hal itu berdasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN) Nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016 yang diajukan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk (dahulu bernama PT. Indonesia Air Transport Tbk).
Putusan BANI diperkuat dengan Putusan PN Jakarta Pusat pada 18 Mei 2017 yang
mengabulkan permohonan eksekusi putusan BANI yang diajukan Hotman Paris selaku kuasa hukum dari PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk.
"Menyatakan bahwa putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016 yang telah didaftarkan/dideponir pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Desember 2016 register No: 20/WASIT/2016/PN.JKT.PST, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 s/d PAsal 69 jo Pasal 67 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dilaksanakan di Indonesia (eksekuatur)," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Pusat untuk mengeksekusi putusan BANI terkait sengketa dengan PT Badak Natural Gas Liquefaction selaku termohon. (Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk )
Kuasa Hukum PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk, Hotman Paris Hutapea mengatakan, perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada pilihan lain selain mematuhi putusan pengadilan tersebut. "Tidak ada pilihan lain selain PT Badak harus bayar. PT Badak harus menghormati putusan pengadilan," kata Hotman saat dihubungi SINDOnews, Kamis (8/7/2017).
Adapun kewajiban yang harus dibayar PT Badak Naturan Gas Liquefaction kepada PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk sebesar USD6.381.804. Hal itu berdasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN) Nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016 yang diajukan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk (dahulu bernama PT. Indonesia Air Transport Tbk).
Putusan BANI diperkuat dengan Putusan PN Jakarta Pusat pada 18 Mei 2017 yang
mengabulkan permohonan eksekusi putusan BANI yang diajukan Hotman Paris selaku kuasa hukum dari PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk.
"Menyatakan bahwa putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016 yang telah didaftarkan/dideponir pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Desember 2016 register No: 20/WASIT/2016/PN.JKT.PST, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 s/d PAsal 69 jo Pasal 67 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dilaksanakan di Indonesia (eksekuatur)," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Pusat untuk mengeksekusi putusan BANI terkait sengketa dengan PT Badak Natural Gas Liquefaction selaku termohon. (Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk )
(dam)