Badak LNG Wajib Bayar USD6,3 Juta, Hotman: Tak Ada Pilihan Lain!

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:39 WIB
Badak LNG Wajib Bayar...
Badak LNG Wajib Bayar USD6,3 Juta, Hotman: Tak Ada Pilihan Lain!
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk (dahulu bernama PT Indonesia Air Transport Tbk) meminta PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG) mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ‎mengabulkan permohonannya.

Kuasa Hukum PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk, ‎Hotman Paris Hutapea mengatakan, perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada pilihan lain selain mematuhi putusan pengadilan tersebut. "Tidak ada pilihan lain selain PT Badak harus bayar. P‎T Badak harus menghormati putusan pengadilan," kata Hotman saat dihubungi SINDOnews, Kamis (8/7/2017).

Adapun kewajiban yang harus dibayar PT ‎Badak Naturan Gas Liquefaction kepada PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk sebesar USD6.381.804. Hal itu berdasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN) Nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016 yang diajukan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk (dahulu bernama PT. Indonesia Air Transport Tbk).

Putusan BANI diperkuat dengan Putusan PN Jakarta Pusat pada 18 Mei 2017 yang
mengabulkan permohonan eksekusi putusan BANI yang diajukan Hotman Paris selaku kuasa hukum dari PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk.

"Menyatakan bahwa putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016 yang telah didaftarkan/dideponir pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Desember 2016 register No: 20/WASIT/2016/PN.JKT.PST, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 s/d PAsal 69 jo Pasal 67 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dilaksanakan di Indonesia (eksekuatur)," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Pusat untuk mengeksekusi putusan BANI terkait sengketa dengan PT Badak Natural Gas Liquefaction selaku termohon. (Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk )
(dam)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved