PN Jakpus Kabulkan Permohonan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan yang diajukan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk (dahulu bernama PT. Indonesia Air Transport Tbk). Permohonan diajukan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum dari PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk.
PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk mengajukan permohonan kepada PN Jakpus untuk mengeksekusi putusan Badan Arbitrasi Nasional (BANI) terkait sengketa dengan PT Badak Natural Gas Liquefaction selaku termohon.
BANI dalam putusannya menolak eksepsi yang diajukan termohon yaitu PT Badak Natural Gas Liquefaction dalam pokok perkara serta menerima permohonan pemohon yaitu PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk untuk sebagian. (Baca: IATA Masih Tunggu Iktikad Baik Badak LNG Bayar USD6,3 Juta)
Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh SINDOnews, Kamis (8/6/2017) PN Jakpus menilai permohonan yang diajukan pemohon dalam kasus tersebut sudah memenuhi syarat. Putusan dikeluarkan sejak 18 Mei 2017 dan ditandatangani Ketua PN Japus, Pontas Efendi.
PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk mengajukan permohonan kepada PN Jakpus untuk mengeksekusi putusan Badan Arbitrasi Nasional (BANI) terkait sengketa dengan PT Badak Natural Gas Liquefaction selaku termohon.
BANI dalam putusannya menolak eksepsi yang diajukan termohon yaitu PT Badak Natural Gas Liquefaction dalam pokok perkara serta menerima permohonan pemohon yaitu PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk untuk sebagian. (Baca: IATA Masih Tunggu Iktikad Baik Badak LNG Bayar USD6,3 Juta)
Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh SINDOnews, Kamis (8/6/2017) PN Jakpus menilai permohonan yang diajukan pemohon dalam kasus tersebut sudah memenuhi syarat. Putusan dikeluarkan sejak 18 Mei 2017 dan ditandatangani Ketua PN Japus, Pontas Efendi.
(kur)