Fraksi PPP Berharap RUU Pemilu Tuntas Pekan Ini
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu tuntas pada pekan ini. Adapun RUU Pemilu mulai dibahas DPR dengan pemerintah sejak 30 November 2016.
"Kami harapkan pembahasan RUU Pemilu ini tuntas pada minggu ini," ujar Anggota panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Dia menjelaskan, rapat Pansus mempunyai otoritas untuk memperbaiki hasil panitia kerja (Panja) maupun hasil tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Kata dia, menyederhanakan proses pemilu, rekapitulasi di tingkat desa dipangkas.
Dengan demikian, lanjut dia, nantinya setelah penghitungan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi langsung dilakukan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) seperti yang dilakukan dalam Pilkada Serentak ataupun Pemilu 2009.
Awalnya, kata dia, Panja memutuskan rekapitulasi dipangkas dua tingkat yakni dari TPS langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau kota. Namun, setelah dilakukan simulasi dan juga penjelasan dari KPU bahwa pemangkasan dua tingkat sangat menyulitkan secara teknis dan justru memakan waktu yang cukup lama.
"Semangat pemangkasan tahapan rekapitulasi ini adalah untuk menyederhanakan proses pemilihan serta mengantisipasi kecurangan di level bawah," pungkas pria yang akrab disapa Awiek ini.
"Kami harapkan pembahasan RUU Pemilu ini tuntas pada minggu ini," ujar Anggota panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Dia menjelaskan, rapat Pansus mempunyai otoritas untuk memperbaiki hasil panitia kerja (Panja) maupun hasil tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Kata dia, menyederhanakan proses pemilu, rekapitulasi di tingkat desa dipangkas.
Dengan demikian, lanjut dia, nantinya setelah penghitungan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi langsung dilakukan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) seperti yang dilakukan dalam Pilkada Serentak ataupun Pemilu 2009.
Awalnya, kata dia, Panja memutuskan rekapitulasi dipangkas dua tingkat yakni dari TPS langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau kota. Namun, setelah dilakukan simulasi dan juga penjelasan dari KPU bahwa pemangkasan dua tingkat sangat menyulitkan secara teknis dan justru memakan waktu yang cukup lama.
"Semangat pemangkasan tahapan rekapitulasi ini adalah untuk menyederhanakan proses pemilihan serta mengantisipasi kecurangan di level bawah," pungkas pria yang akrab disapa Awiek ini.
(kri)