Ketua Komisi B DPRD Jatim Diduga Terima Suap dari Empat Kadis

Selasa, 06 Juni 2017 - 20:09 WIB
Ketua Komisi B DPRD...
Ketua Komisi B DPRD Jatim Diduga Terima Suap dari Empat Kadis
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp150 juta di ruangan Komisi B DPRD Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Surabaya, Senin 5 Juni 2017.

Uang tersebut diduga dari Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto. (Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Pejabat dan Staf DPRD Jatim )

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap penggunaan anggaran di dinas terkait di Provinsi Jatim.

"Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp600 juta di setiap kepala dinas," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, bukan kali ini saja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki diduga menerima uang suap.

Politikus Gerindra itu diduga telah menerima Rp100 juta dari Kadis Peternakan Jatim, Rohayati, pada 26 Mei 2017.

Uang tersebut, kata Basaria, terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina.

Selain itu, lanjut Basaria, Basuki juga diduga menerima uang dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kadis Perkebunan. Keduanya kini masih belum ditangkap penyidik KPK.

"Diduga diterima oleh MB sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu juga Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan," kata Basaria.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang tersangka penyuap, yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, ajudan bernama Abang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati.

Sementara itu, tiga tersangka penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, dan dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman Agung.

Atas perbuatannya, tersangka pemberi suap terancam dijerat Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima suap terancam dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
Empat Tips untuk Bisa...
Empat Tips untuk Bisa Lepas dari Gigitan Lintah di Kulit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved