Ketua Komisi B DPRD Jatim Diduga Terima Suap dari Empat Kadis

Selasa, 06 Juni 2017 - 20:09 WIB
Ketua Komisi B DPRD Jatim Diduga Terima Suap dari Empat Kadis
Ketua Komisi B DPRD Jatim Diduga Terima Suap dari Empat Kadis
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp150 juta di ruangan Komisi B DPRD Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Surabaya, Senin 5 Juni 2017.

Uang tersebut diduga dari Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto. (Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Pejabat dan Staf DPRD Jatim )

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap penggunaan anggaran di dinas terkait di Provinsi Jatim.

"Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp600 juta di setiap kepala dinas," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, bukan kali ini saja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki diduga menerima uang suap.

Politikus Gerindra itu diduga telah menerima Rp100 juta dari Kadis Peternakan Jatim, Rohayati, pada 26 Mei 2017.

Uang tersebut, kata Basaria, terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina.

Selain itu, lanjut Basaria, Basuki juga diduga menerima uang dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kadis Perkebunan. Keduanya kini masih belum ditangkap penyidik KPK.

"Diduga diterima oleh MB sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu juga Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan," kata Basaria.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang tersangka penyuap, yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, ajudan bernama Abang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati.

Sementara itu, tiga tersangka penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, dan dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman Agung.

Atas perbuatannya, tersangka pemberi suap terancam dijerat Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima suap terancam dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)
pixels