Tersangka Korupsi Alquran: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terlibat
A
A
A
JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag), Fahd El Fouz mengungkapkan, keterlibatan seluruh anggota komisi VIII DPR periode 2009-2014 dalam pembahasan proyek tersebut.
"Semua yang di Komisi VIII (2009-2014) terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Fahd mengatakan, keterlibatan seluruh anggota komisi VIII DPR periode 2009-2014 dalam pembahasan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Kemenag juga diungkapkan Zulkarnaen Djabar, terpidana kasus ini.
Zulkarnaen lanjut Fahd, juga telah menyebut sejumlah nama yang menerima aliran dana. "Sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu. Berani atau enggak," ucap Fahd.
Namun demikian, saat ditanya nama-nama pihak yang diduga menerima aliran uang, Fahd enggan membeberkan. "Saya tak berani membuka material penyidikan," tutur Fahd.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka. Dia diduga menerima Rp3,4 miliar sebagai imbalan dalam memuluskan proyek pengadaan di Kemenag.
Dalam putusan sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. Politikus Golkar ini resmi ditahan pada Jumat 28 April 2017, setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
"Semua yang di Komisi VIII (2009-2014) terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Fahd mengatakan, keterlibatan seluruh anggota komisi VIII DPR periode 2009-2014 dalam pembahasan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Kemenag juga diungkapkan Zulkarnaen Djabar, terpidana kasus ini.
Zulkarnaen lanjut Fahd, juga telah menyebut sejumlah nama yang menerima aliran dana. "Sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu. Berani atau enggak," ucap Fahd.
Namun demikian, saat ditanya nama-nama pihak yang diduga menerima aliran uang, Fahd enggan membeberkan. "Saya tak berani membuka material penyidikan," tutur Fahd.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka. Dia diduga menerima Rp3,4 miliar sebagai imbalan dalam memuluskan proyek pengadaan di Kemenag.
Dalam putusan sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. Politikus Golkar ini resmi ditahan pada Jumat 28 April 2017, setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
(maf)