Hina Kapolri di Facebook, Pemuda di Kendari Ditangkap
A
A
A
KENDARI - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menangkap NS, seorang pemuda yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
NS ditangkap saat berada di halaman rumahnya di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/6/2017) siang.
Dugaan penghinaan itu dilakukan NS dengan menulis parpol dan Kapolri merupakan kemasan baru PKI dan PKI sangat alergi berbau Islam.
Dalam mengusut kasus ini, polisi memiliki bukti tulisan tersangka (screenshot) di dinding Facebook, akun Facebook, serta telepon genggam. (Baca juga: Caci Maki Polisi di Medsos, Ibu Rumah Tangga Ditangkap )
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan tim patroli siber polda yang menemukan akun Facebook yang memposting penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kapolri dan salah satu parpol.
"Pelaku diancam Pasal 45 a Pasal 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
NS ditangkap saat berada di halaman rumahnya di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/6/2017) siang.
Dugaan penghinaan itu dilakukan NS dengan menulis parpol dan Kapolri merupakan kemasan baru PKI dan PKI sangat alergi berbau Islam.
Dalam mengusut kasus ini, polisi memiliki bukti tulisan tersangka (screenshot) di dinding Facebook, akun Facebook, serta telepon genggam. (Baca juga: Caci Maki Polisi di Medsos, Ibu Rumah Tangga Ditangkap )
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan tim patroli siber polda yang menemukan akun Facebook yang memposting penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kapolri dan salah satu parpol.
"Pelaku diancam Pasal 45 a Pasal 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
(dam)