Nama Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Disebut di Kasus Patrialis Akbar

Senin, 05 Juni 2017 - 16:26 WIB
Nama Eks Ketua MK Hamdan...
Nama Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Disebut di Kasus Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva disebut turut menikmati uang hasil dugaan penerimaan suap Patrialis Akbar, selaku hakim MK melalui Kamaludin dari dua terdakwa pemberi suap.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan ‎surat dakwaan nomor: DAK-32/24/05/2017 atas nama Basuki Hariman dan nomor: ‎DAK-33/24/05/2017‎ atas nama Ng Fenny, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/6/2017).

Di awal dakwaan, JPU yang terdiri atas Lie Putra Setiawan selaku ketua dengan anggota Nanang Suryadi, Heradian Salipi, dan Bayu Satriyo memastikan, Basuki Hariman dan Fenny telah memberikan USD700 (setara Rp966 juta), biaya kegiatan lebih dari Rp4 juta, dan janji sebesar Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar selaku hakim MK.

Uang, biaya kegiatan, dan janji diterima Patrialis melalui Kamaludin (teman karib Patrialis selama 20 tahun merangkap Direktur PT Spekta Selaras Bumi).

JPU ‎Lie Putra Setiawan memulai penggunaan uang hasil dugaan suap untuk golf Patrialis Akbar bersama beberapa pihak termasuk Hamdan Zoelva dengan kejadian pada 13 Oktober 2016. Pada tanggal tersebut tutur Lie, Basuki dan Fenny bertemu Kamaludin dan Zaky Faisal di sebuah restoran di Hotel Mandari Oriental Jakarta.

Basuki dan Fenny menanyakan kepada Kamaludin terkait permohonan uji materi perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 sehubungan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945 yang permohonannya dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 29 Oktober 2015‎.

Ketika itu, tutur JPU Lie, Kamaludin menjawab masih dalam proses di MK. Basuki lantas menyodorkan uang sebesar USD10.000 ke Kamaludin. Uang itu sebelumnya disiapkan Fenny karena sehari sebelumnya Kamaludin menelepon Basuki dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar.

"Selanjutnya, sebagian uang tersebut dipergunakan Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk kepentingan pribadinya," tegas JPU Lie.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved