Pemuda Muhammadiyah Endus Upaya Pembusukan Amien Rais

Minggu, 04 Juni 2017 - 15:34 WIB
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Endus Upaya Pembusukan Amien Rais
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, saat ini media massa dan media sosial ‎tergiring opini seolah-olah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais telah menerima aliran dana Rp600 juta dari hasil tindak pidana dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).

‎"Sejauh ini khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari‎," ujar Dahnil lewat rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (4/6/2017).

Menurut Dahnil, meski dalam dakwaan disebutkan nama Amin, namun jaksa tak mengkualifikasi peran Amien sebagai pelaku pidana. Dakwaan jaksa hanya menyebutkan mantan Ketua MPR itu menerima aliran dana.

"Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," katanya.

Dahnil menilai, sejatinya isu ini tak perlu dibuat rumit dan tak perlu pula Amien Rais datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi soal aliran dana tersebut. Sebab, Amien dianggap bukan sebagai pelaku pidana karena tidak tahu soal asal usul aliran dana.

Lagipula, baik si pemberi dan penerima sama-sama mengakui pemberian itu adalah sukarela tanpa motif jahat sedikitpun. Terlebih, kata Dahnil, sudah menjadi hal yang lumrah tokoh-tokoh publik dibantu kalangan dermawan untuk melakukan aktivitas sosialnya tanpa mencurigai asal muasal bantuan tersebut.

"Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir (SB), dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya," tutur dia.

Selain itu, kata Dahnil, sejauh ini Amien Rais tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Dewan Pembina Presidium Alumni 212 tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali dalam hal itu.

Dia berpandangan, munculnya isu ini diduga kuat memiliki tendensi politik, dan cenderung pembusukan terhadap Amien, terlebih jika dikaitkan dengan organisasi Muhammadiyah yang pernah dipimpinnya. Menurutnya, isu ini muncul dihembuskan para pembenci yang merasa terancam dengan sikap kritis Amien selama ini.

"Oleh sebab itu kami mengimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Menristek Minta Kemenkes...
Menristek Minta Kemenkes Permudah Aturan Produksi Alkes
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Deloitte Luncurkan Hasil...
Deloitte Luncurkan Hasil Riset Bertajuk Digitising Indonesia's Health Care Sector
DPR Dukung Kemudahan...
DPR Dukung Kemudahan Izin Masuk Alat-Alat Kesehatan
Meneropong Peluang Pasar...
Meneropong Peluang Pasar Industri Alkes, OneMed Agresif Gandeng Mitra Global
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved