Pemberlakuan Ambang Batas Pencapresan Inkonstitusional

Jum'at, 02 Juni 2017 - 16:35 WIB
Pemberlakuan Ambang Batas Pencapresan Inkonstitusional
Pemberlakuan Ambang Batas Pencapresan Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Penerapan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2019 dinilai melanggar konstitusi.

Pasalnya pada 2019, Pemilu Legislatif (Pileg) digelar bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya tetap mendukung penghapusan presidential threshold‎ (PT) atau PT 0 %.‎

"Tetap nol persen dengan alasan itu sesuai konstitusi. Kalau tidak nol persen, itu melanggar konstitusi," kata Riza di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Menurut dia, jumlah fraksi di DPR yang mendukung peniadaan PT lebih banyak dibandingkan yang menginginkan pemberlakuan PT. (Baca juga: Demokrat: Pembahasan Syarat Ambang Batas Pencapresan Tak Lagi Relevan )

Riza menegaskan peniadaan PT tidak menyalahi acara hukum. "Karena pakai threshold yang lama kan sudah terpakai," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu ini.

Dia mengungkapkan, pemerintah menginginkan agar PT pada pemilu mendatang 20 %‎. "Silakan. Tapi kita kan berdebat. Pemerintah enggak boleh keras dan enggak boleh menang sendiri, banyak pengamat juga minta nol persen," ucapnya. ‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6846 seconds (0.1#10.140)