Kursi dan Kinerja DPR

Rabu, 31 Mei 2017 - 08:14 WIB
Kursi dan Kinerja DPR
Kursi dan Kinerja DPR
A A A
PEMERINTAH dan DPR akhirnya bersepakat untuk menambah jumlah 15 kursi DPR. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu pada Selasa (30/5) kemarin.

Dengan kesepakatan itu, anggota DPR akan bertambah menjadi 575 orang, dari jumlah sebelumnya 560 orang. Penambahan 15 kursi diputuskan melalui mekanisme lobi yang kuat antara pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tjahjo Kumolo dengan anggota Pansus RUU Pemilu.

Semula DPR menginginkan penambahan 19 kursi dengan alasan pemerataan wilayah. Namun, karena masih buramnya wilayah yang benar-benar membutuhkan perwakilan di parlemen, Mendagri akhirnya memutuskan 15 kursi dengan penentuan pembagian wilayah diputuskan belakangan dan diserahkan sepenuhnya ke pansus.

Terlepas dari kesepakatan politik untuk penambahan kursi DPR, tentunya semua pihak bisa berkaca pada kinerja anggota dewan sekarang dan beberapa tahun ke belakang. Jumlah penambahan 15 kursi tentu tak jadi masalah bila kinerja DPR memuaskan dan berhasil memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun, beberapa hal ini patut menjadi catatan anggota dewan yang terpilih oleh rakyat sejak dimulainya era reformasi 19 tahun lalu.

Pertama, keseriusan anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Pemandangan kursi kosong di ruang sidang paripurna DPR menjadi hal biasa. Padahal, kehadiran seluruh anggota dewan dalam sidang paripurna sangat penting. Karena itu, dalam aturan rapat paripurna disebutkan anggota dewan dilarang mengadakan rapat atau kegiatan lain selama penyelenggaraan rapat paripurna.

Selain banyak kursi kosong, pemandangan anggota dewan yang terlelap tidur kerap menghiasi layar televisi. Keseriusan dan kesungguhan anggota dewan mengikuti rapat paripurna, tentu menjadi pertanyaan besar, seberapa pentingkah kegiatan rapat tersebut bagi anggota dewan.

Kedua, maraknya kasus korupsi. Tak bisa dimungkiri korupsi banyak menjerat politisi DPR. Korupsi mengikis kepercayaan rakyat hingga sulit membedakan lagi mana wakil rakyat yang benar-benar bersih dan mana yang tidak. Jaket partai serta-merta digunakan untuk menutupi kasus korupsi yang menjerat anggota dewan dengan beragam alasan.

Ketiga, penyalahgunaan kewenangan anggota DPR. Setelah terpilih sebagai wakil rakyat di parlemen, tak sedikit anggota DPR yang mulai melakukan bisnis pribadi untuk menutupi besarnya uang kampanye yang telah dikeluarkan. Akibatnya, tak sedikit anggota dewan yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan bisnis pribadi dibandingkan melakukan tugas sebenarnya di DPR.

Di sisi lain, seiring bertambahnya kursi DPR, maka akan bertambah pula anggaran untuk operasional DPR. Menurut catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dalam setahun uang negara yang dikeluarkan untuk penambahan 15 kursi DPR sebesar Rp36,8 miliar.

Anggaran ini antara lain digunakan untuk gaji bulanan dan berbagai tunjangan bagi 15 anggota dewan. Uang yang cukup besar itu di luar biaya penambahan ruangan kerja dan kelengkapan melekat lainnya yang akan dikeluarkan negara.

Dengan berbagai fakta tersebut, penambahan kursi DPR yang sudah disepakati tentunya tak akan bisa diubah untuk kemudian dibatalkan. Beberapa bulan terakhir sejak rencana penambahan kursi menyeruak, publik memang sudah merasa resah.

Bertambahnya kursi dikhawatirkan tak akan mengubah kinerja DPR dan justru hanya akan menambah beban keuangan negara. Untuk itu, keseriusan kerja anggota dewan tetap menjadi tuntutan rakyat selaku konstituen yang mengharapkan wakilnya benar-benar dapat menjalankan amanat. Semua stigma negatif terhadap DPR tentu dapat dinafikkan bila kinerja DPR benar-benar bisa berubah, termasuk menegakkan moral dan menghindari korupsi.

Sebelum berlangsungnya pemilihan legislatif tahun 2019 dan bertambahnya anggota DPR menjadi 575 orang, tugas berat anggota dewan saat ini sudah menanti di depan mata. Tahun 2018 akan menjadi tahun yang sibuk bagi masing-masing anggota dewan untuk kembali mencari suara rakyat.

Dengan begitu, hanya tersisa tak lebih dari enam bulan masa aktif anggota DPR periode 2014-2019 pada tahun ini. Dari masa yang sangat singkat, masih ada sekitar 50 RUU yang menanti untuk diselesaikan.

Namun, dari 50 RUU tersebut tercatat baru dua yang telah selesai. Sisa masa jabatan yang tak lagi panjang harus menjadi fokus anggota dewan menuntaskan tugas-tugasnya dengan baik, terutama membuktikan bahwa penambahan kursi DPR bukan sekadar kepentingan politis.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6367 seconds (0.1#10.140)