Admin Akun Instagram Muslim_Cyber1 Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Tim Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pria berinisial HP karena diduga menyebar percakapan palsu mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, polisi menangkap HP di kediamannya, Jalan Damai RT 09, RW 09, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 pukul 05.00 WIB.
HP adalah pengoperasi akun instagram muslim_cyber1. Akun tersebut, kata Wasisto, rutin memposting gambar, kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon seluler merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Tri, percakapan palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, serta postingan dan capture mengandung SARA dari akun instagram yang bersangkutan.
"Pria berumur 23 tahun itu kini telah menyandang status tersangka," kata Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
Atas perbuatannya, HP dijerat pasal berlapis. Di antaranya, dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 junto Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Untuk pasal ITE ancamannya enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras, ancamannya lima tahun penjara dan dendan Rp500 juta," kata Wasisto.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, polisi menangkap HP di kediamannya, Jalan Damai RT 09, RW 09, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 pukul 05.00 WIB.
HP adalah pengoperasi akun instagram muslim_cyber1. Akun tersebut, kata Wasisto, rutin memposting gambar, kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon seluler merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Tri, percakapan palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, serta postingan dan capture mengandung SARA dari akun instagram yang bersangkutan.
"Pria berumur 23 tahun itu kini telah menyandang status tersangka," kata Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
Atas perbuatannya, HP dijerat pasal berlapis. Di antaranya, dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 junto Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Untuk pasal ITE ancamannya enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras, ancamannya lima tahun penjara dan dendan Rp500 juta," kata Wasisto.
(dam)