Admin Akun Instagram Muslim_Cyber1 Ditetapkan Tersangka

Minggu, 28 Mei 2017 - 16:33 WIB
Admin Akun Instagram...
Admin Akun Instagram Muslim_Cyber1 Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Tim Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pria berinisial HP karena diduga menyebar percakapan palsu mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, polisi menangkap HP di kediamannya, Jalan Damai RT 09, RW 09, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 pukul 05.00 WIB.

HP adalah pengoperasi akun instagram muslim_cyber1. Akun tersebut, kata Wasisto, rutin memposting gambar, kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon seluler merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Tri, percakapan palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, serta postingan dan capture mengandung SARA dari akun instagram yang bersangkutan.

"Pria berumur 23 tahun itu kini telah menyandang status tersangka," kata Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).

Atas perbuatannya, HP dijerat pasal berlapis. Di antaranya, dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 junto Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Untuk pasal ITE ancamannya enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras, ancamannya lima tahun penjara dan dendan Rp500 juta," kata Wasisto.
(dam)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved