Bom Kampung Melayu, IPW Dorong Revisi UU Polri

Jum'at, 26 Mei 2017 - 13:10 WIB
Bom Kampung Melayu, IPW Dorong Revisi UU Polri
Bom Kampung Melayu, IPW Dorong Revisi UU Polri
A A A
JAKARTA - Jatuhnya korban jiwa akibat teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, menambah daftar panjang anggota Polri yang meninggal dalam tugas. Setidaknya, ada 146 Polisi meninggal dunia dan 203 luka-luka ulah ora kriminal sepanjang enam tahun terakhir.

Melihat makin rawannya tugas seorang polisi, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak, agar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri direvisi. Dalam revisi tersebut perlu diakomodir pasal keselamatan anggota Polri.

IPW berharap, ke depan perlindungan terhadap polisi, terutama yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik harus diutamakan. Neta menilai, tugas polisi berbeda dengan tugas aparatur negara yang lain.

Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga sangat rentan risiko. Perlindungan ini perlu diberikan agar anggota Polri nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu.

"Keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2017).

Ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan perlindungan anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri.

Kedua, anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga.

Ketiga, anggota Polri perlu dilatih intensif dan dilengkapi peralatan memadai. Keempat, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri.

Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi. "Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom dan pengayom masyarakat," ucap Neta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.140)