Hari Ini Pansus RUU Pemilu Akan Bertemu Pemerintah

Selasa, 23 Mei 2017 - 08:43 WIB
Hari Ini Pansus RUU...
Hari Ini Pansus RUU Pemilu Akan Bertemu Pemerintah
A A A
JAKARTA - Hari ini, Selasa (23/5/2017) Pansus RUU Pemilu akan bertemu pemerintah untuk membahas 19 isu krusial terkait RUU penyelenggaraan Pemilu, termasuk presidential threshold.

"Mereka (pemerintah) siap tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.

Lukman menuturkan, sejauh ini belum ada perubahan sikap dari masing-masing fraksi atas sikapnya terhadap empat isu krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), konversi suara ke kursi di legislatif dan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

Rapat dengan pemerintah juga diharapkan menghasilkan jalan tengah atas 15 isu krusial lainnya, seperti formulasi mengenai penambahan lima kursi di DPR yang diajukan pemerintah.

Lukman menambahkan, sampai saat ini Pansus RUU Pemilu belum menerima formulasi mengenai penambahan lima kursi di DPR yang diajukan oleh pemerintah. Namun ia berharap, rekomendasi tersebut harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan.

"Yang penting prinsipnya setara dan berkeadilan. Nanti kalau nambahnya berapa dan kurangnya berapa tergantung formula yang diajukan pemerintah," lanjutnya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.

Namun empat fraksi di DPR yakni PAN, Hanura, Demokrat dan Gerindra ingin angka ambang batas pencalonan presiden sekitar 0%. Kemudian, untuk PKB menginginkan agar PKB angka presidential threshold 5%.

Sementara itu, empat partai, yakni Golkar, Nasdem, PKS dan PDIP mempertahankan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 sebesar 20% dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25% suara nasional. Namun, PPP belum menyatakan sikap yang pasti ihwal persoalan tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved