KPK Dikritik Belum Bisa Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla
A
A
A
JAKARTA - Kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pelaku utama kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dikritik. Kritik itu disampaikan terdakwa kasus tersebut, Fahmi Darmawansyah dalam nota pembelaan alias pleidoi.
"Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan tidak ada Sprindik baru untuk menetapkan Ali Fahmi sebagai tersangka perlu jadi catatan penting," ujar Pengacara Fahmi Darmawansyah, Setiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Dia mengklaim, kliennya bukan sebagai pelaku utama kasus tersebut. Dirinya justru menuding Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai pelaku utama kasus di Bakamla itu.
Adapun Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. "Adanya inisiatif Ali Fahmi yang sengaja datang bertemu terdakwa di kantor terdakwa. Dia menawarkan proyek, tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase," ujar Setiyono, Pengacara Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia ini.
Sekadar informasi, Fahmi Habsyi telah berkali-kali dipanggil untuk menghadiri sidang kasus Bakamla itu. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak juga hadir.
Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah mengeluarkan ketetapan pemanggilan kepada Fahmi Habsyi. Menurut KPK, keberadaan Fahmi Habsyi tidak dapat diketahui saat ini.
"Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan tidak ada Sprindik baru untuk menetapkan Ali Fahmi sebagai tersangka perlu jadi catatan penting," ujar Pengacara Fahmi Darmawansyah, Setiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Dia mengklaim, kliennya bukan sebagai pelaku utama kasus tersebut. Dirinya justru menuding Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai pelaku utama kasus di Bakamla itu.
Adapun Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. "Adanya inisiatif Ali Fahmi yang sengaja datang bertemu terdakwa di kantor terdakwa. Dia menawarkan proyek, tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase," ujar Setiyono, Pengacara Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia ini.
Sekadar informasi, Fahmi Habsyi telah berkali-kali dipanggil untuk menghadiri sidang kasus Bakamla itu. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak juga hadir.
Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah mengeluarkan ketetapan pemanggilan kepada Fahmi Habsyi. Menurut KPK, keberadaan Fahmi Habsyi tidak dapat diketahui saat ini.
(maf)