Pansus dan Pemerintah Belum Sepakati Sistem Pemilu 2019

Jum'at, 12 Mei 2017 - 19:27 WIB
Pansus dan Pemerintah...
Pansus dan Pemerintah Belum Sepakati Sistem Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah belum menyepakati sistem pemilihan umum (pemilu), yang akan digunakan pada 2019 nanti.

Wacana terakhir yang muncul pemerintah bersama dua fraksi menginginkan sistem terbuka terbatas. Di mana masyarakat tetap diberikan ruang mencoblos tanda gambar partai atau calon legislatif (caleg) yang mereka pilih.

Namun penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak atau partai yang menentukan (nomor urut satu) apabila suara calon di bawah perolehan suara partai.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Fandi Utomo mengatakan, usulan ini imbas dari dinamika pembahasan di dalam pansus, di mana delapan fraksi tetap menginginkan agar sistem terbuka tetap digunakan pada pemilu nanti. Namun dua fraksi bersama pemerintah mengusulkan agar sistem diubah menjadi terbuka terbatas.

"Tapi bukan terjemahan terbuka terbatas yang ada di dalam RUU, yang dimaksud terbuka terbatas di dalam pembahasan terakhir dimaksudkan jika suara partai yang dicoblos lebih banyak dikembalikan ke partai menentukan atau (berdasarkan) nomor urut," kata Fandi saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

(Baca juga: Dana Saksi Pemilu Diyakini Bakal Timbulkan Masalah Baru)

Menurut Fandi, fraksi Demokrat termasuk yang menginginkan agar sistem terbuka tetap digunakan di 2019. Penerapan sistem terbuka terbatas menurut dia sama saja dengan sistem tertutup yang pada 2009 lalu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara esensi ini sama seperti Pasal 214 (UU 10/2008) itu kan pembatasan dengan ketentuan 30%. Ini sama juga pembatasan antara calon dengan suara partai," tuturnya.

Fandi melanjutkan, apabila sistem ini nantinya tetap digunakan dia meyakini potensial untuk kembali digugat di MK. "Menurut pendapat saya kalau ini di JR (judicial review) maka sama dengan putusan MK sebelumnya," kata Fandi.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved