Pansus dan Pemerintah Belum Sepakati Sistem Pemilu 2019

Jum'at, 12 Mei 2017 - 19:27 WIB
Pansus dan Pemerintah...
Pansus dan Pemerintah Belum Sepakati Sistem Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah belum menyepakati sistem pemilihan umum (pemilu), yang akan digunakan pada 2019 nanti.

Wacana terakhir yang muncul pemerintah bersama dua fraksi menginginkan sistem terbuka terbatas. Di mana masyarakat tetap diberikan ruang mencoblos tanda gambar partai atau calon legislatif (caleg) yang mereka pilih.

Namun penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak atau partai yang menentukan (nomor urut satu) apabila suara calon di bawah perolehan suara partai.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Fandi Utomo mengatakan, usulan ini imbas dari dinamika pembahasan di dalam pansus, di mana delapan fraksi tetap menginginkan agar sistem terbuka tetap digunakan pada pemilu nanti. Namun dua fraksi bersama pemerintah mengusulkan agar sistem diubah menjadi terbuka terbatas.

"Tapi bukan terjemahan terbuka terbatas yang ada di dalam RUU, yang dimaksud terbuka terbatas di dalam pembahasan terakhir dimaksudkan jika suara partai yang dicoblos lebih banyak dikembalikan ke partai menentukan atau (berdasarkan) nomor urut," kata Fandi saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

(Baca juga: Dana Saksi Pemilu Diyakini Bakal Timbulkan Masalah Baru)

Menurut Fandi, fraksi Demokrat termasuk yang menginginkan agar sistem terbuka tetap digunakan di 2019. Penerapan sistem terbuka terbatas menurut dia sama saja dengan sistem tertutup yang pada 2009 lalu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara esensi ini sama seperti Pasal 214 (UU 10/2008) itu kan pembatasan dengan ketentuan 30%. Ini sama juga pembatasan antara calon dengan suara partai," tuturnya.

Fandi melanjutkan, apabila sistem ini nantinya tetap digunakan dia meyakini potensial untuk kembali digugat di MK. "Menurut pendapat saya kalau ini di JR (judicial review) maka sama dengan putusan MK sebelumnya," kata Fandi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)