678 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Waisak
A
A
A
JAKARTA - Dari total 1.769 orang narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, 678 orang di antaranya menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2017 yang jatuh pada hari ini. Adapun remisi khusus itu terdiri dari dua kategori.
Pertama, Remisi Khusus (RK) 1 kepada narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang. Sedangkan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan K Dusak mengatakan, bahwa remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. "Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (11/5/2017).
Adapun penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana, yakni 169 orang menerima RK1 dan seorang menerima RK2. Lalu, di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana, terdiri dari 78 orang RK1 dan 4 orang RK2.
Kemudian, di urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana, yakni 65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2. Dusak menerangkan, bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak menyatakan, bahwa semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kata dia, remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," kata Dusak.
Sekadar informasi, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 149.648 orang dan tahanan sebanyak 70.184 orang.
Diberikannya remisi pada Hari Raya Waisak kepada narapidana beragama Buddha di tahun 2017 ini, kata dia, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya WBP.
Pertama, Remisi Khusus (RK) 1 kepada narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang. Sedangkan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan K Dusak mengatakan, bahwa remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. "Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (11/5/2017).
Adapun penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana, yakni 169 orang menerima RK1 dan seorang menerima RK2. Lalu, di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana, terdiri dari 78 orang RK1 dan 4 orang RK2.
Kemudian, di urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana, yakni 65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2. Dusak menerangkan, bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak menyatakan, bahwa semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kata dia, remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," kata Dusak.
Sekadar informasi, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 149.648 orang dan tahanan sebanyak 70.184 orang.
Diberikannya remisi pada Hari Raya Waisak kepada narapidana beragama Buddha di tahun 2017 ini, kata dia, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya WBP.
(kri)