678 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Waisak

Kamis, 11 Mei 2017 - 08:05 WIB
678 Narapidana Beragama...
678 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Waisak
A A A
JAKARTA - Dari total 1.769 orang narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, 678 orang di antaranya menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2017 yang jatuh pada hari ini. Adapun remisi khusus itu terdiri dari dua kategori.

Pertama, Remisi Khusus (RK) 1 kepada narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang. Sedangkan Remisi Khusus 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan K Dusak mengatakan, bahwa remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. "Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (11/5/2017).

Adapun penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah 170 Narapidana, yakni 169 orang menerima RK1 dan seorang menerima RK2. Lalu, di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana, terdiri dari 78 orang RK1 dan 4 orang RK2.

Kemudian, di urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana, yakni 65 orang penerima RK1 dan 2 orang penerima RK2. Dusak menerangkan, bahwa Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dusak menyatakan, bahwa semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kata dia, remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," kata Dusak.

Sekadar informasi, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 149.648 orang dan tahanan sebanyak 70.184 orang.

Diberikannya remisi pada Hari Raya Waisak kepada narapidana beragama Buddha di tahun 2017 ini, kata dia, menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya WBP.
(kri)
Berita Terkait
Rayakan Waisak, 21 Napi...
Rayakan Waisak, 21 Napi di Jatim Menerima Remisi hingga 1 Bulan
Beri Remisi Khusus Waisak,...
Beri Remisi Khusus Waisak, Negara Menghemat Rp700 Juta
26 Napi di Bali Dapat...
26 Napi di Bali Dapat Remisi Waisak, 4 Warga Asing
Hari Raya Waisak, 1.078...
Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Buddha Terima Remisi dan 12 Lainnya Bebas
21 Napi di Jawa Timur...
21 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021
Hari Raya Waisak, 1.216...
Hari Raya Waisak, 1.216 Napi Buddha Terima Remisi
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved