Beri Remisi Khusus Waisak, Negara Menghemat Rp700 Juta
Senin, 16 Mei 2022 - 10:56 WIB
loading...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.252 napi Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 narapidana (napi) Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022.
Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, dari pemberian remisi tersebut negara menghemat hingga Rp739,5 juta.
"Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3.8 juta dari tujuh narapidana penerima RK II," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, dari pemberian remisi tersebut negara menghemat hingga Rp739,5 juta.
"Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3.8 juta dari tujuh narapidana penerima RK II," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Lihat Juga :