Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Buddha Terima Remisi dan 12 Lainnya Bebas
Rabu, 26 Mei 2021 - 10:07 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, mengatakan pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana (Napi) Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Waisak 2565, Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah
Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Reynhard menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Baca juga: Sampaikan Selamat Hari Waisak 2656, Ini Pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dikutip dari keterangan persnya.
Baca juga: Waisak 2565, Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah
Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Reynhard menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Baca juga: Sampaikan Selamat Hari Waisak 2656, Ini Pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dikutip dari keterangan persnya.
Lihat Juga :