Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Buddha Terima Remisi dan 12 Lainnya Bebas

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:07 WIB
loading...
Hari Raya Waisak, 1.078...
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, mengatakan pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana (Napi) Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: remisi
Reynhard menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Baca juga: Sampaikan Selamat Hari Waisak 2656, Ini Pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dikutip dari keterangan persnya.

Sementara itu, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633.165.000 dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.

Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Reynhard.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perjalanan Spiritual...
Perjalanan Spiritual Thudong, 38 Bhikkhu Jalan Kaki 2.500 Km dari Bangkok hingga Candi Borobudur
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Menag Minta Umat Buddha...
Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur
Menag: Universalitas...
Menag: Universalitas Ajaran Buddhis Jadi Sendi-sendi Kearifan Lokal Dunia
38 Bhikkhu dari Bangkok...
38 Bhikkhu dari Bangkok Bakal Jalan Kaki ke Candi Borobudur di International Thudong 2025
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Perkuat Layanan Pendidikan,...
Perkuat Layanan Pendidikan, Ditjen Bimas Buddha Gencar Lakukan Terobosan dan Inovasi
Rekomendasi
Biodata dan Agama Anthony...
Biodata dan Agama Anthony Hollaway Petinju Yahudi dengan Tingkat KO Mengerikan!
Bawa 159 Orang, Pesawat...
Bawa 159 Orang, Pesawat United Airlines Terbakar setelah Tabrak Seekor Kelinci
Krisis Litium di China...
Krisis Litium di China Picu Kekhawatiran Global
Berita Terkini
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
16 menit yang lalu
Saksikan INTERUPSI Dokter...
Saksikan INTERUPSI Dokter Bejat Harus Dihukum Berat Malam Ini Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
25 menit yang lalu
Jumhur Bersyukur Satgas...
Jumhur Bersyukur Satgas PHK Bakal Segera Dibentuk
26 menit yang lalu
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
37 menit yang lalu
Mensesneg Tegaskan Tidak...
Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle dalam Waktu Dekat
1 jam yang lalu
Prabowo Tunjuk Mensesneg...
Prabowo Tunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Jubir Bantu PCO
1 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved