Hari Raya Waisak, 1.216 Napi Buddha Terima Remisi

Minggu, 04 Juni 2023 - 09:34 WIB
loading...
Hari Raya Waisak, 1.216 Napi Buddha Terima Remisi
Bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2023, Kemenkumham memberikan remisi khusus. Pemberian remisi khusus ini kepada 1.216 narapidana (napi) yang beragama Buddha. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2023 , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus. Pemberian remisi khusus ini kepada 1.216 narapidana (napi) yang beragama Buddha.

"Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima remisi khusus (RK) Waisak pada Minggu (4/6/2023)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya yang diterima, Minggu (4/6/2023).

Rika menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.209 orang menerima remisi khusus I yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

"Sementara tujuh orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar dia.

Remisi khusus Waisak 2023 ini, kata Rika, diberikan kepada 782 pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

"Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang," ucapnya.

Rika menyebutkan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan sebagai bentuk penghargaan negara telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tutur Rika.

Lebih lanjut, kata dia, mereka yang menerima remisi khusus adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.

Selain itu, ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

"Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.

"Dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.140)