Farhat Abbas: KPK Jangan Bertele-tele Tangani Kasus E-KTP

Rabu, 10 Mei 2017 - 15:34 WIB
Farhat Abbas: KPK Jangan...
Farhat Abbas: KPK Jangan Bertele-tele Tangani Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan seluruh penerima dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai tersangka, termasuk sejumlah anggota DPR.

Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk menbongkar secara tuntas kasus korupsi tersebut. "Nama-nama yang sudah disebutkan, yang terlibat e-KTP ini untuk segera ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Farhat Abbas saat mendampingi Eza Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Pada hari ini, Elza diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Baca Juga: Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP )

Farhat pun berharap KPK dapat secara cepat menuntaskan kasus ini. ‎"Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan yang lain," ujarnya.

Kendati demikian, Farhat mengkritik kinerja KPK yang tidak segera memproses hukum nama-nama anggota DPR yang disebut "kecipratan" dana proyek e-KTP.

‎"Yani (Miryam S Haryani) yang jelas-jelas hanya menikmati secuil, sedikit saja sudah ditangkap dan di-DPO, kenapa anggota-anggota Dewan yang sudah disebutkan namanya tersebut sampai saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka? Ada apa? Karena jangan sampai proses ini hanya menjadi iklan pencitraan. Iklan yang seolah-olah serius berantas e-KTP, tapi ternyata tidak," tutur Farhat.

Sementara itu, Elza Syarif mengaku banyak mendengar dari M Nazaruddin mengenai nama-nama yang disebutkan ikut menerima uang e-KTP.

Elza pernah menjadi pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia merupakan saksi yang membongkar kasus e-KTP.

Menurut Elza, Nazaruddin adalah pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013. "Saya kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazar dan juga menjelaskan apa yang ia sampaikan kepada KPK," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved