Farhat Abbas: KPK Jangan Bertele-tele Tangani Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan seluruh penerima dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai tersangka, termasuk sejumlah anggota DPR.
Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk menbongkar secara tuntas kasus korupsi tersebut. "Nama-nama yang sudah disebutkan, yang terlibat e-KTP ini untuk segera ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Farhat Abbas saat mendampingi Eza Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Pada hari ini, Elza diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Baca Juga: Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP )
Farhat pun berharap KPK dapat secara cepat menuntaskan kasus ini. "Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan yang lain," ujarnya.
Kendati demikian, Farhat mengkritik kinerja KPK yang tidak segera memproses hukum nama-nama anggota DPR yang disebut "kecipratan" dana proyek e-KTP.
"Yani (Miryam S Haryani) yang jelas-jelas hanya menikmati secuil, sedikit saja sudah ditangkap dan di-DPO, kenapa anggota-anggota Dewan yang sudah disebutkan namanya tersebut sampai saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka? Ada apa? Karena jangan sampai proses ini hanya menjadi iklan pencitraan. Iklan yang seolah-olah serius berantas e-KTP, tapi ternyata tidak," tutur Farhat.
Sementara itu, Elza Syarif mengaku banyak mendengar dari M Nazaruddin mengenai nama-nama yang disebutkan ikut menerima uang e-KTP.
Elza pernah menjadi pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia merupakan saksi yang membongkar kasus e-KTP.
Menurut Elza, Nazaruddin adalah pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013. "Saya kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazar dan juga menjelaskan apa yang ia sampaikan kepada KPK," ucapnya.
Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk menbongkar secara tuntas kasus korupsi tersebut. "Nama-nama yang sudah disebutkan, yang terlibat e-KTP ini untuk segera ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Farhat Abbas saat mendampingi Eza Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Pada hari ini, Elza diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Baca Juga: Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP )
Farhat pun berharap KPK dapat secara cepat menuntaskan kasus ini. "Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan yang lain," ujarnya.
Kendati demikian, Farhat mengkritik kinerja KPK yang tidak segera memproses hukum nama-nama anggota DPR yang disebut "kecipratan" dana proyek e-KTP.
"Yani (Miryam S Haryani) yang jelas-jelas hanya menikmati secuil, sedikit saja sudah ditangkap dan di-DPO, kenapa anggota-anggota Dewan yang sudah disebutkan namanya tersebut sampai saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka? Ada apa? Karena jangan sampai proses ini hanya menjadi iklan pencitraan. Iklan yang seolah-olah serius berantas e-KTP, tapi ternyata tidak," tutur Farhat.
Sementara itu, Elza Syarif mengaku banyak mendengar dari M Nazaruddin mengenai nama-nama yang disebutkan ikut menerima uang e-KTP.
Elza pernah menjadi pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia merupakan saksi yang membongkar kasus e-KTP.
Menurut Elza, Nazaruddin adalah pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013. "Saya kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazar dan juga menjelaskan apa yang ia sampaikan kepada KPK," ucapnya.
(dam)