Farhat Abbas: KPK Jangan Bertele-tele Tangani Kasus E-KTP

Rabu, 10 Mei 2017 - 15:34 WIB
Farhat Abbas: KPK Jangan...
Farhat Abbas: KPK Jangan Bertele-tele Tangani Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan seluruh penerima dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai tersangka, termasuk sejumlah anggota DPR.

Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk menbongkar secara tuntas kasus korupsi tersebut. "Nama-nama yang sudah disebutkan, yang terlibat e-KTP ini untuk segera ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Farhat Abbas saat mendampingi Eza Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Pada hari ini, Elza diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Baca Juga: Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP )

Farhat pun berharap KPK dapat secara cepat menuntaskan kasus ini. ‎"Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan yang lain," ujarnya.

Kendati demikian, Farhat mengkritik kinerja KPK yang tidak segera memproses hukum nama-nama anggota DPR yang disebut "kecipratan" dana proyek e-KTP.

‎"Yani (Miryam S Haryani) yang jelas-jelas hanya menikmati secuil, sedikit saja sudah ditangkap dan di-DPO, kenapa anggota-anggota Dewan yang sudah disebutkan namanya tersebut sampai saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka? Ada apa? Karena jangan sampai proses ini hanya menjadi iklan pencitraan. Iklan yang seolah-olah serius berantas e-KTP, tapi ternyata tidak," tutur Farhat.

Sementara itu, Elza Syarif mengaku banyak mendengar dari M Nazaruddin mengenai nama-nama yang disebutkan ikut menerima uang e-KTP.

Elza pernah menjadi pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia merupakan saksi yang membongkar kasus e-KTP.

Menurut Elza, Nazaruddin adalah pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013. "Saya kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazar dan juga menjelaskan apa yang ia sampaikan kepada KPK," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)