Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Cara pengusaha swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong menguasai proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibongkar dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Adapun Andi Narogong telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP.
Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya mengatakan bahwa Tim Fatmawati dibentuk untuk memenangkan Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Bahkan, ratusan juta rupiah rela dikeluarkan oleh Andi Narogong agar bisa menguasai proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Selama setahun, Andi Narogong disebut berani memberikan Rp5 juta perbulan ke tiap anggota Tim Fatmawati. Menurut Jaksa KPK Abdul Basyir, uang yang dikeluarkan Andi Narogong mencapai Rp408 juta.
"Dia (Andi Narogong, red) kan memiliki kepentingan menjadi pemenang proyek e-KTP," ujar Johanes Richard Tanjaya saat bersaksi.
Johanes mengaku timnya di PT Java Trade Utama juga menerima uang itu dari Andi Narogong. Namun, Johanes mengaku tidak ikut kecipratan.
"Saya enggak tahu pak, karena saya enggak dapat. Tim saya yang dapat, rata-rata kalau enggak salah sebulan itu Rp5 juta," papar Johanes.
Sementara itu, Anggota Tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila (Bobby, red) mengakui bahwa Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dimenangkan dalam proses lelang atas skenario Andi Narogong. Adapun dua konsorsium lainnya hanya pelengkap, tetap ikut terlibat dalam pengadaan e-KTP walaupun kalah.
"Ya memang di-setting untuk mendampingi saja, yang menang PNRI. Setelah dipecah memang ada pembicaraan siapapun yang menang nanti semua ikut bekerja," kata Jimmy dalam kesempatan sama.
Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya mengatakan bahwa Tim Fatmawati dibentuk untuk memenangkan Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Bahkan, ratusan juta rupiah rela dikeluarkan oleh Andi Narogong agar bisa menguasai proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Selama setahun, Andi Narogong disebut berani memberikan Rp5 juta perbulan ke tiap anggota Tim Fatmawati. Menurut Jaksa KPK Abdul Basyir, uang yang dikeluarkan Andi Narogong mencapai Rp408 juta.
"Dia (Andi Narogong, red) kan memiliki kepentingan menjadi pemenang proyek e-KTP," ujar Johanes Richard Tanjaya saat bersaksi.
Johanes mengaku timnya di PT Java Trade Utama juga menerima uang itu dari Andi Narogong. Namun, Johanes mengaku tidak ikut kecipratan.
"Saya enggak tahu pak, karena saya enggak dapat. Tim saya yang dapat, rata-rata kalau enggak salah sebulan itu Rp5 juta," papar Johanes.
Sementara itu, Anggota Tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila (Bobby, red) mengakui bahwa Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dimenangkan dalam proses lelang atas skenario Andi Narogong. Adapun dua konsorsium lainnya hanya pelengkap, tetap ikut terlibat dalam pengadaan e-KTP walaupun kalah.
"Ya memang di-setting untuk mendampingi saja, yang menang PNRI. Setelah dipecah memang ada pembicaraan siapapun yang menang nanti semua ikut bekerja," kata Jimmy dalam kesempatan sama.
(kri)