Peneliti LIPI Nilai Presidential Threshold Tak Relevan Lagi

Sabtu, 06 Mei 2017 - 22:24 WIB
Peneliti LIPI Nilai...
Peneliti LIPI Nilai Presidential Threshold Tak Relevan Lagi
A A A
JAKARTA - Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan sistem ambang batas presidensial (presidential threshold) berdasarkan perolehan suara 25 persen dan 20 kursi di parlemen dianggap tidak relevan lagi.

"Saya mulai dulu bahwa sistem presidensial lembaga presiden dan parlemen terpisah satu sama lain. Berbeda dengan parlementer. Maknanya keduanya basis legitimasi yang berbeda satu sama lain," katanya saat menghadiri diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).

Syam menuturkan, aturan ambang batas untuk pencalonan presiden yang bertepatan dengan pileg dan pilpres secara serentak, kemudian adanya batas pengusungan presiden berdasarkan minimal 20 kursi di parlemen dan 25 persen perolehan suara diambil dari periode lalu, dianggap tidak relavan.

"Bagi saya ambang batas pencalonan itu tidak relevan bukan soal 20, 0 persen, tapi memang tidak relevan. Bahwa ada usulan parpol supaya lebih rendah dan sebagainya itu hak politik parpol di dewan. Dari sistem tidak relevan," ucapnya.

"Solusinya adalah kenapa tidak relevan lagi kalau misalnya persyaratan 20 persen perolehan suara atau 25 perolehan suara. Parlemen ya belum ada yang ada DPR hadir 2014. Jadi tidak masuk akal kalau digunakan kembali. Solusinya adalah karena tidak relevan maka tidak berlakukan. Apakah partai baru boleh calonkan presiden? tidak boleh tidak adil," tambahnya.

Oleh karena itu, dalam pengusungan calon di Pemilihan Presiden 2019 tidak boleh "didikte" dengan perolehan suara atau kursi di parlemen pada 2014. Sebab jika menggunakan data pada periode lalu untuk digunakan sebagai syarat pilpres mendatang dianggap penyimpangan.

"Konsekuensinya pencalonan presiden tidak boleh didikte hasil pemilu parlemen. Bagi saya ambang batas pencalonan presiden adalah sesuatu yang sifatnya anomali menyimpang dalam sistem presidensial. Bukan hanya berlaku ketika pileg dan pilpres serentak, tapi juga berlaku jika tidak diserentakkan," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved