Tiga Pilar di Indonesia Tak Berlawanan dengan Ajaran Agama
A
A
A
JAKARTA - Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 tidak menghalangi untuk menjalankan kewajiban agama. Bahkan dengan tiga pilar itu, lahir beberapa undang-undang yang menyangkut agama Islam seperti Undang-undang tentang perkawinan.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dede Rosyada mengatakan, di Indonesia juga ada kementerian yang mengurusi ibadah. Selain Indonesia, di Sudan juga ada kementerian agama, tapi di Indonesia sangat komplet.
"Itu sangat luar biasa," ujar Dede dalam siaran pers yang diterima SINDOnews dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Jumat (5/5/2017).
Menurutnya, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika ini perlu juga diberi pemahaman kepada kalangan mahasiswa. Dia menambahkan, mahasiswa yang notabene generasi muda masih haus semua ilmu tanpa bisa menyaring mana paham yang baik dan mana yang menyimpang.
"Anak muda itu kan sedang mencari-cari berbagai macam ilmu," ucapnya.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dede Rosyada mengatakan, di Indonesia juga ada kementerian yang mengurusi ibadah. Selain Indonesia, di Sudan juga ada kementerian agama, tapi di Indonesia sangat komplet.
"Itu sangat luar biasa," ujar Dede dalam siaran pers yang diterima SINDOnews dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Jumat (5/5/2017).
Menurutnya, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika ini perlu juga diberi pemahaman kepada kalangan mahasiswa. Dia menambahkan, mahasiswa yang notabene generasi muda masih haus semua ilmu tanpa bisa menyaring mana paham yang baik dan mana yang menyimpang.
"Anak muda itu kan sedang mencari-cari berbagai macam ilmu," ucapnya.
(kur)