Pemerintah dan DPR Terus Kerja Sama Selesaikan RUU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, wajar ada tarik ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPR.
Menurut Tjahjo, tarik ulur yang terjadi di pansus dan panja merupakan hal yang wajar. Sebab hal ini tak lepas dari strategi partai politik (parpol) dalam memenangkan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Tapi ketua pansus dan ketua panja sangat demokratis berupaya terus mengupayakan mendekatkan adanya perbedaan-perbedaan, juga bersama pemerintah," ujar Tjahjo dalam pers rilisnya kepada wartawan, Jumat (5/5/2017).
Tjahjo mengatakan, pemerintah dengan pansus dan panja terus bekerja sama. Menurutnya, pansus dan panja menyerahkan simulasi kepada pemerintah yang kemudian dibahas secara bersama-sama.
Tjahjo mengaku yakin, akan ada titik temu dan kompromi yang dilakukan pimpinan fraksi, pimpinan parpol dan pimpinan DPR yang kemudian diputuskan dalam paripurna.
"Pemerintah dan DPR semangatnya satu, menyusun Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang lengkap, yang memenuhi semua aspirasi dan berlaku jika panjang (tidak tiap lima tahun diubah)," pungkasnya.
Menurut Tjahjo, tarik ulur yang terjadi di pansus dan panja merupakan hal yang wajar. Sebab hal ini tak lepas dari strategi partai politik (parpol) dalam memenangkan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Tapi ketua pansus dan ketua panja sangat demokratis berupaya terus mengupayakan mendekatkan adanya perbedaan-perbedaan, juga bersama pemerintah," ujar Tjahjo dalam pers rilisnya kepada wartawan, Jumat (5/5/2017).
Tjahjo mengatakan, pemerintah dengan pansus dan panja terus bekerja sama. Menurutnya, pansus dan panja menyerahkan simulasi kepada pemerintah yang kemudian dibahas secara bersama-sama.
Tjahjo mengaku yakin, akan ada titik temu dan kompromi yang dilakukan pimpinan fraksi, pimpinan parpol dan pimpinan DPR yang kemudian diputuskan dalam paripurna.
"Pemerintah dan DPR semangatnya satu, menyusun Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang lengkap, yang memenuhi semua aspirasi dan berlaku jika panjang (tidak tiap lima tahun diubah)," pungkasnya.
(maf)