Saling Mendengarkan dan Menghargai
A
A
A
Komaruddin Hidayat
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
PERJUMPAAN lintas budaya, agama, dan bangsa sekarang ini berlangsung semakin intens, terutama di kalangan profesional kelas menengah kota. Khususnya bagi seorang pemimpin, entah pemimpin di lingkungan pemerintah atau perusahaan, sangat penting memiliki perhatian dan kemampuan memahami budaya lain serta keterampilan berkomunikasi jika seseorang ingin sukses.
Tidak saja kalangan profesional, politisi dan pejabat negara pun harus mau mendengarkan, mempelajari, dan menghargai keanekaragaman budaya Indonesia agar memahami karakter anak buahnya dan masyarakat pada umumnya.
Tanpa memahami konteks kulturalnya, kita mudah salah paham terhadap individu seseorang. Namun menilai seseorang hanya dengan mengacu pada watak komunal sebuah kelompok etnik juga bisa menyesatkan.
Seperti tulis Erin Meyer dalam The Culture Map: Speaking of cultural differences leads us to stereotype and therefore put individuals in boxes with "general traits". Instead of talking about culture, it is important to mjudge people as individuals, not just products of their environment. (Erin Meyer, hal 13). Jadi keduanya sama penting untuk memahami baik keunikan individu maupun watak etnisnya karena seseorang tidak terbebas dari pengaruh lingkungan budaya yang mengasuhnya.
Namun, sebagai pribadi, setiap individu memiliki keunikan dan kebebasan untuk memilih jalan hidupnya serta bertanggung jawab atas tindakannya.
Di alam demokrasi, sebuah masyarakat yang sangat majemuk ini, orang mudah terjebak pada stereotyping dan generalisasi dengan merujuk pada persepsi terhadap etnik tertentu, mengabaikan karakter individualnya.
Dalam konteks ini, sangat penting untuk saling mengenalkan diri dan mendengarkan yang lain (the others). Demokrasi memang selalu gaduh (noisy) dan membuat masyarakat tidak bisa diam (restless).
Di Indonesia kegaduhan wacana politik itu sangat terasa sejak era Reformasi yang ditandai dengan berakhirnya Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada 1998. Sejak itu bermunculan partai politik dan ormas baru yang juga menandai terbukanya ruang demokrasi dan meningkatnya partisipasi rakyat untuk memilih pemimpin melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum (pemilu) secara langsung untuk memilih wakil rakyat dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan melihat kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas beragam suku dan budaya yang telah mapan dan berakar kuat ke masa lalu, muncul pertanyaan: apakah Indonesia ini merupakan ethnic nation, nation state, ataukah civic nation? Seperti dalam konsep ethnic nation dan nation state, sebuah negara dibangun atas dasar kesamaan bahasa, suku, dan bangsa.
Contoh yang mendekati adalah Turki, baik bangsa, bahasa maupun negaranya adalah Turki. Adapun civic nation yang menjadi perekat utama adalah civic identity, sebuah cita-cita bersama memajukan warga negara yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban politik yang sama di depan hukum serta kesamaan hak dalam mengaktualisasi diri dan dalam meraih kesejahteraan hidupnya. Yang terakhir ini, contoh yang paling mendekati adalah Amerika Serikat mengingat yang namanya bangsa Amerika tidaklah populer karena warganya mayoritas imigran.
Dengan argumen di atas sesungguhnya Indonesia masuk kategori civic nation karena yang menjadi pemersatu dan identitas Indonesia adalah kesepakatan dan cita-cita bersama untuk merdeka. Adapun nama Indonesia lebih mengacu pada letak geografis, jajaran pulau di bawah India.
Sebuah negara baru di atas kekuasaan lokal yang secara ideologis diikat oleh ideologi Pancasila. Semua kekuasaan lokal bergabung ke dalam negara Indonesia. Semua warganya berkedudukan sama di depan hukum. Identitas lokal dan primordial bersifat sekunder-komplementer posisinya, lalu bersama-sama membentuk identitas nasional.
Kita sebagai generasi penerus selayaknya menyampaikan salut dan rasa kagum akan kerelaan dan ketulusan suku bangsa untuk menjadi bagian dari bangsa. Kenaikan status itu mengubah cara berpikir mereka secara revolusioner, yang tadinya selama berabad-abad hanya berpikir sebatas sukunya, lalu berkembang memiliki kerangka berpikir kebangsaan.
Perkembangan ini tidak berarti mengabaikan pola pikir kesukubangsaan, melainkan justru memperkaya keduanya. (Nunus Supardi, Bianglala Budaya, hal 767). Namun penyemaian dan pembentukan identitas nasional ini masih dalam proses menjadi (becoming) dan tidak mungkin bisa menghilangkan loyalitas warga negara terhadap identitas primordialnya, terutama identitas keagamaan.
Jadi kesadaran sebagai warga negara (citizenship) mesti disadarkan dan dibangun terus-menerus tanpa meremehkan identitas lokalnya. Ini sebaiknya dilakukan sejak dini, terutama di lingkungan sekolah, agar terbentuk pribadi toleran, inklusif, dan menghargai mereka yang berbeda sepanjang dalam koridor hukum dan kepantasan sosial. Perbedaan itu bukan saja diterima, dipahami, dan dihargai, melainkan juga dirayakan (celebrates the differences).
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
PERJUMPAAN lintas budaya, agama, dan bangsa sekarang ini berlangsung semakin intens, terutama di kalangan profesional kelas menengah kota. Khususnya bagi seorang pemimpin, entah pemimpin di lingkungan pemerintah atau perusahaan, sangat penting memiliki perhatian dan kemampuan memahami budaya lain serta keterampilan berkomunikasi jika seseorang ingin sukses.
Tidak saja kalangan profesional, politisi dan pejabat negara pun harus mau mendengarkan, mempelajari, dan menghargai keanekaragaman budaya Indonesia agar memahami karakter anak buahnya dan masyarakat pada umumnya.
Tanpa memahami konteks kulturalnya, kita mudah salah paham terhadap individu seseorang. Namun menilai seseorang hanya dengan mengacu pada watak komunal sebuah kelompok etnik juga bisa menyesatkan.
Seperti tulis Erin Meyer dalam The Culture Map: Speaking of cultural differences leads us to stereotype and therefore put individuals in boxes with "general traits". Instead of talking about culture, it is important to mjudge people as individuals, not just products of their environment. (Erin Meyer, hal 13). Jadi keduanya sama penting untuk memahami baik keunikan individu maupun watak etnisnya karena seseorang tidak terbebas dari pengaruh lingkungan budaya yang mengasuhnya.
Namun, sebagai pribadi, setiap individu memiliki keunikan dan kebebasan untuk memilih jalan hidupnya serta bertanggung jawab atas tindakannya.
Di alam demokrasi, sebuah masyarakat yang sangat majemuk ini, orang mudah terjebak pada stereotyping dan generalisasi dengan merujuk pada persepsi terhadap etnik tertentu, mengabaikan karakter individualnya.
Dalam konteks ini, sangat penting untuk saling mengenalkan diri dan mendengarkan yang lain (the others). Demokrasi memang selalu gaduh (noisy) dan membuat masyarakat tidak bisa diam (restless).
Di Indonesia kegaduhan wacana politik itu sangat terasa sejak era Reformasi yang ditandai dengan berakhirnya Orde Baru di bawah Presiden Soeharto pada 1998. Sejak itu bermunculan partai politik dan ormas baru yang juga menandai terbukanya ruang demokrasi dan meningkatnya partisipasi rakyat untuk memilih pemimpin melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum (pemilu) secara langsung untuk memilih wakil rakyat dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan melihat kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas beragam suku dan budaya yang telah mapan dan berakar kuat ke masa lalu, muncul pertanyaan: apakah Indonesia ini merupakan ethnic nation, nation state, ataukah civic nation? Seperti dalam konsep ethnic nation dan nation state, sebuah negara dibangun atas dasar kesamaan bahasa, suku, dan bangsa.
Contoh yang mendekati adalah Turki, baik bangsa, bahasa maupun negaranya adalah Turki. Adapun civic nation yang menjadi perekat utama adalah civic identity, sebuah cita-cita bersama memajukan warga negara yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban politik yang sama di depan hukum serta kesamaan hak dalam mengaktualisasi diri dan dalam meraih kesejahteraan hidupnya. Yang terakhir ini, contoh yang paling mendekati adalah Amerika Serikat mengingat yang namanya bangsa Amerika tidaklah populer karena warganya mayoritas imigran.
Dengan argumen di atas sesungguhnya Indonesia masuk kategori civic nation karena yang menjadi pemersatu dan identitas Indonesia adalah kesepakatan dan cita-cita bersama untuk merdeka. Adapun nama Indonesia lebih mengacu pada letak geografis, jajaran pulau di bawah India.
Sebuah negara baru di atas kekuasaan lokal yang secara ideologis diikat oleh ideologi Pancasila. Semua kekuasaan lokal bergabung ke dalam negara Indonesia. Semua warganya berkedudukan sama di depan hukum. Identitas lokal dan primordial bersifat sekunder-komplementer posisinya, lalu bersama-sama membentuk identitas nasional.
Kita sebagai generasi penerus selayaknya menyampaikan salut dan rasa kagum akan kerelaan dan ketulusan suku bangsa untuk menjadi bagian dari bangsa. Kenaikan status itu mengubah cara berpikir mereka secara revolusioner, yang tadinya selama berabad-abad hanya berpikir sebatas sukunya, lalu berkembang memiliki kerangka berpikir kebangsaan.
Perkembangan ini tidak berarti mengabaikan pola pikir kesukubangsaan, melainkan justru memperkaya keduanya. (Nunus Supardi, Bianglala Budaya, hal 767). Namun penyemaian dan pembentukan identitas nasional ini masih dalam proses menjadi (becoming) dan tidak mungkin bisa menghilangkan loyalitas warga negara terhadap identitas primordialnya, terutama identitas keagamaan.
Jadi kesadaran sebagai warga negara (citizenship) mesti disadarkan dan dibangun terus-menerus tanpa meremehkan identitas lokalnya. Ini sebaiknya dilakukan sejak dini, terutama di lingkungan sekolah, agar terbentuk pribadi toleran, inklusif, dan menghargai mereka yang berbeda sepanjang dalam koridor hukum dan kepantasan sosial. Perbedaan itu bukan saja diterima, dipahami, dan dihargai, melainkan juga dirayakan (celebrates the differences).
(poe)