KPK Nilai Hak Angket DPR Salah Alamat

Selasa, 02 Mei 2017 - 17:28 WIB
KPK Nilai Hak Angket...
KPK Nilai Hak Angket DPR Salah Alamat
A A A
JAKARTA - KPK menilai hak angket DPR yang ditujukan ke pihaknya salah alamat. Pasalnya, angket merupakan hak DPR terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis,‎ bagaimana ketentuan Pasal 79 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3‎).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengertian hak angket sudah dijelaskan dalam ‎Pasal 79 UU MD3. "Bahwa hak angket adalah proses penyelidikan untuk pelaksanaan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Kata Febri, dalam Pasal 79 UU MD3 juga disebutkan bahwa sasaran hak angket DPR itu adalah presiden beserta jajarannya, serta badan pemerintah non-kementerian. "Jadi KPK tidak masuk sana, karena badan pemerintahan non-pemerintahan ini juga diatur di Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan turunannya," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, posisi KPK kepada komisi III DPR sebatas menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan atau laporan akuntabilitas, serta kinerja.‎ "Termasuk kami sampaikan untuk menjawab dan merespons apa yang ditanya komisi III," paparnya.

Dia mengakui, komisi III DPR mitra KPK dalam konteks rapat dengar pendapat. Sementara keuangan KPK diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Di sisi lain, ada konsep mendasar soal penegakan hukum harus dipisahkan dengan politik," ungkapnya.

(Baca juga: Internal Hanura Terbelah Sikapi Hak Angket KPK)

Walaupun rapat paripurna DPR beberapa hari lalu sudah menyetujui usulan hak angket, hingga kini KPK belum menerima pemberitahuannya.

‎"Kami belum mendapatkan informasi resmi secara tertulis terkait hak angket, kita baru mengetahui dari informasi yang berkembang dan di KPK masih dipertimbangkan lebih lanjut apa sikap kelembagaan kita, akan kita lakukan," imbuhnya.

Kendati demikian dia menegaskan, KPK tidak akan membuka berita acara pemeriksaan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani‎, sebagaimana salah satu permintaan DPR dalam hak angket itu.

"Kita tidak mungkin membuka bagian dari bukti-bukti, apakah itu bagian rekaman pemeriksaan ataupun bukti-bukti yang lain yang sedang digunakan dalam penyidikan ini," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved