RUU Pemilu Akan Perketat Sumbangan Dana Kampanye

Selasa, 02 Mei 2017 - 15:42 WIB
RUU Pemilu Akan Perketat...
RUU Pemilu Akan Perketat Sumbangan Dana Kampanye
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menyepakati untuk memperketat ketentuan tentang sumbangan dana kampanye dalam pemilu.

Hal ini disepakati dalam rapat konsinyering panja tertutup pada akhir pekan lalu. "Setelah melakukan evaluasi terhadap dana kampanye di Pemilu sebelumnya," kata Anggota Panja Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Panja menyepakati mengaturnya lebih ketat, sehingga potensi penyimpangan bisa diperkecil dalam rangka pemilu bersih, anti korupsi dan anti politik uang," imbuhnya.

Fandi mengungkapkan, aturan mengenai dana kampanye yakni pertama, sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur.

Kedua, dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye, serta adanya audit berkenaan dengan progress keuangan dan progres pelaksanaan.

(Baca juga: Dikritik Anggaran Pilkada Besar, KPU: Kami Justru Sudah Berhemat)

Ketiga lanjut Fandi, baik perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye diwajibkan melaporkan sumbangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat, peserta pemilu baik parpol maupun calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. "Bahkan, perusahaan dalam negeri yang sahamnya dikuasasi oleh asing di atas 50%, adalah termasuk sumbangan yang dilarang," ujar wakil ketua Komisi II DPR itu.

Kemudian sambung politikus Demokrat itu, sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang. Terakhir, penyumbang juga harus dengan identitas yang jelas.

"Dan kepada mereka yang menyumbang di luar kemampuan pembayaran pajaknya (lebih besar dari kemampuan finansial) tidak diperbolehkan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved