RUU Pemilu Akan Perketat Sumbangan Dana Kampanye

Selasa, 02 Mei 2017 - 15:42 WIB
RUU Pemilu Akan Perketat...
RUU Pemilu Akan Perketat Sumbangan Dana Kampanye
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menyepakati untuk memperketat ketentuan tentang sumbangan dana kampanye dalam pemilu.

Hal ini disepakati dalam rapat konsinyering panja tertutup pada akhir pekan lalu. "Setelah melakukan evaluasi terhadap dana kampanye di Pemilu sebelumnya," kata Anggota Panja Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Panja menyepakati mengaturnya lebih ketat, sehingga potensi penyimpangan bisa diperkecil dalam rangka pemilu bersih, anti korupsi dan anti politik uang," imbuhnya.

Fandi mengungkapkan, aturan mengenai dana kampanye yakni pertama, sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur.

Kedua, dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye, serta adanya audit berkenaan dengan progress keuangan dan progres pelaksanaan.

(Baca juga: Dikritik Anggaran Pilkada Besar, KPU: Kami Justru Sudah Berhemat)

Ketiga lanjut Fandi, baik perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye diwajibkan melaporkan sumbangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat, peserta pemilu baik parpol maupun calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. "Bahkan, perusahaan dalam negeri yang sahamnya dikuasasi oleh asing di atas 50%, adalah termasuk sumbangan yang dilarang," ujar wakil ketua Komisi II DPR itu.

Kemudian sambung politikus Demokrat itu, sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang. Terakhir, penyumbang juga harus dengan identitas yang jelas.

"Dan kepada mereka yang menyumbang di luar kemampuan pembayaran pajaknya (lebih besar dari kemampuan finansial) tidak diperbolehkan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved