Pengadilan Tipikor Segera Adili Pejabat Bakamla
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memastikan sidang perdana Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi akan digelar Rabu 3 Mei 2017.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eko Susilo sebagai tersangka penerima suap dalam ā€ˇproyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih dari Rp222,438 miliar.
Selain sebagai Plt Seskamla, Eko Susilo juga menjabat Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana mengatakan, berkas perkara atas nama Eko Susilo sudah didaftarkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Jumat 21 April lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sidang pertama Rabu, 3 Mei," kata Yohanes kepada Koran SINDO, Senin (1/5/2017).
Yohanes menuturkan, ada lima majelis yang menangani perkara Eko. Masing-masing, Yohanes Priana sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Diah Suti Basariah, Sofialdi, dan Sigit Herman Binaji.
"Sidang I (perdana pembacaan surat dakwaan oleh JPU) Rabu, 3 Mei," kata Yohanes kepada Koran SINDO, Senin (1/5/2017).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eko Susilo sebagai tersangka penerima suap dalam ā€ˇproyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih dari Rp222,438 miliar.
Selain sebagai Plt Seskamla, Eko Susilo juga menjabat Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana mengatakan, berkas perkara atas nama Eko Susilo sudah didaftarkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Jumat 21 April lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sidang pertama Rabu, 3 Mei," kata Yohanes kepada Koran SINDO, Senin (1/5/2017).
Yohanes menuturkan, ada lima majelis yang menangani perkara Eko. Masing-masing, Yohanes Priana sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Diah Suti Basariah, Sofialdi, dan Sigit Herman Binaji.
"Sidang I (perdana pembacaan surat dakwaan oleh JPU) Rabu, 3 Mei," kata Yohanes kepada Koran SINDO, Senin (1/5/2017).
(dam)