Alasan DPR Ngotot Gunakan Hak Angket untuk Hadapi KPK
Jum'at, 28 April 2017 - 18:21 WIB
Alasan DPR Ngotot Gunakan Hak Angket untuk Hadapi KPK
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR telah menyetujui usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki proses penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persetujuan penggunaan hak tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Jumat (28/4/2017) siang. (Baca Juga: Fahri Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )
Sebelum mengambil keputusan persetujuan, peserta rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan pemaparan Taufiqulhadi sebagai wakil dari Komisi III DPR.
Dia menjelaskan latar belakang Komisi III DPR mengusulkan penggunaan hak angket karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Taufiq mengakui kinerja KPK dalam memberantas korupsi diapresiasi masyarakat. Kendati demikian, kata dia, prinsip transparan dan akuntabel harus tetap dijunjung tinggi. "Bukan berarti pengawasan dalam berbagai bentuknya tidak dilakukan," ucap Taufiqulhadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/1017).
Selain ingin membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam, Komisi III menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK. Menurut dia, ada tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK yang dikantongi Komisi III.
Persoalan lainnya, kata dia, indikasi pembocoran dokumen menyangkut penindakan hukum dalam kasus korupsi yang kerap terjadi di KPK. Di antaranya kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan (sprindik), hingga surat cegah-tangkal (cekal).
"Selanjutnya juga terdapat ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik," ucap Taufiq.
Menurut dia, berdasarkan berbagai hal di atas maka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan tersebut.
Persetujuan penggunaan hak tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Jumat (28/4/2017) siang. (Baca Juga: Fahri Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )
Sebelum mengambil keputusan persetujuan, peserta rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan pemaparan Taufiqulhadi sebagai wakil dari Komisi III DPR.
Dia menjelaskan latar belakang Komisi III DPR mengusulkan penggunaan hak angket karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Taufiq mengakui kinerja KPK dalam memberantas korupsi diapresiasi masyarakat. Kendati demikian, kata dia, prinsip transparan dan akuntabel harus tetap dijunjung tinggi. "Bukan berarti pengawasan dalam berbagai bentuknya tidak dilakukan," ucap Taufiqulhadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/1017).
Selain ingin membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam, Komisi III menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK. Menurut dia, ada tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK yang dikantongi Komisi III.
Persoalan lainnya, kata dia, indikasi pembocoran dokumen menyangkut penindakan hukum dalam kasus korupsi yang kerap terjadi di KPK. Di antaranya kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan (sprindik), hingga surat cegah-tangkal (cekal).
"Selanjutnya juga terdapat ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik," ucap Taufiq.
Menurut dia, berdasarkan berbagai hal di atas maka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan tersebut.
(dam)