Alasan DPR Ngotot Gunakan Hak Angket untuk Hadapi KPK

Jum'at, 28 April 2017 - 18:21 WIB
Alasan DPR Ngotot Gunakan...
Alasan DPR Ngotot Gunakan Hak Angket untuk Hadapi KPK
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR telah menyetujui usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki proses penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persetujuan penggunaan hak tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Jumat (28/4/2017) siang. (Baca Juga: Fahri Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out )

Sebelum mengambil keputusan persetujuan, peserta rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan pemaparan Taufiqulhadi sebagai wakil dari Komisi III DPR.

Dia menjelaskan latar belakang Komisi III DPR mengusulkan penggunaan hak angket karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Taufiq mengakui kinerja KPK dalam memberantas korupsi diapresiasi masyarakat. Kendati demikian, kata dia, prinsip transparan dan akuntabel harus tetap dijunjung tinggi. "Bukan berarti pengawasan dalam berbagai bentuknya tidak dilakukan," ucap Taufiqulhadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/1017).

Selain ingin membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam, Komisi III menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK. Menurut dia, ada tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK yang dikantongi Komisi III.

Persoalan lainnya, kata dia, indikasi pembocoran dokumen menyangkut penindakan hukum dalam kasus korupsi yang kerap terjadi di KPK. Di antaranya kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan (sprindik), hingga surat cegah-tangkal (cekal).

"Selanjutnya juga terdapat ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik," ucap Taufiq.

Menurut dia, berdasarkan berbagai hal di atas maka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan tersebut.
(dam)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved