Usai Konsultasi dengan SBY, Fraksi Demokrat Tolak Angket KPK
Kamis, 27 April 2017 - 19:26 WIB
Usai Konsultasi dengan SBY, Fraksi Demokrat Tolak Angket KPK
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak mendukung pengguliran hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demokrat menilai, pengguliran hak angket belum diperlukan dan berpotensi mengganggu kerja pemberantasan korupsi.
"Sikap kami jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam jumpa pers di Kantor Fraksi Demokrat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Sikap menolak ini diputuskan setelah pimpinan Fraksi Demokrat menggelar konsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Fraksi Demokrat memandang, hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK. Penggunaan hak angket yang digulirkan Komisi III, kata Benny, juga dinilai tidak tepat waktu.
Menurut Benny, klarifikasi ihwal kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dalam kerja pemberantasan korupsi adalah keniscayaan. Namun demikian, hal itu bisa dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan oleh undang-undang serta tidak mengganggu iklim pemberantasan korupsi.
"KPK tentu bukan malaikat. KPK harus dikoreksi agar lebih cermat dan akuntabel dalam menggunakan wewenang luar biasa dalam memberantas korupsi," kata Benny.
"Fraksi Demokrat mengajak masyarakat untuk awasi KPK. Agar KPK benar-benar jadi institusi kredibel, tidak pilih kasih, dan menegakkan keadilan," imbuh Benny.
"Sikap kami jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam jumpa pers di Kantor Fraksi Demokrat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Sikap menolak ini diputuskan setelah pimpinan Fraksi Demokrat menggelar konsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Fraksi Demokrat memandang, hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK. Penggunaan hak angket yang digulirkan Komisi III, kata Benny, juga dinilai tidak tepat waktu.
Menurut Benny, klarifikasi ihwal kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dalam kerja pemberantasan korupsi adalah keniscayaan. Namun demikian, hal itu bisa dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan oleh undang-undang serta tidak mengganggu iklim pemberantasan korupsi.
"KPK tentu bukan malaikat. KPK harus dikoreksi agar lebih cermat dan akuntabel dalam menggunakan wewenang luar biasa dalam memberantas korupsi," kata Benny.
"Fraksi Demokrat mengajak masyarakat untuk awasi KPK. Agar KPK benar-benar jadi institusi kredibel, tidak pilih kasih, dan menegakkan keadilan," imbuh Benny.
(kri)