Usulan Hak Angket KPK Akan Dibahas Sesuai Mekanisme di DPR

Kamis, 27 April 2017 - 12:07 WIB
Usulan Hak Angket KPK...
Usulan Hak Angket KPK Akan Dibahas Sesuai Mekanisme di DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat permohonan pembentukan panitia khusus (pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari komisi III DPR. Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

Fadli menyebutkan, surat perihal hak angket dari komisi III telah diterima pimpinan DPR pada 20 April 2017. "Selanjutnya, hasil pembahasan Akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Tak hanya membacakan surat dari komisi III, Fadli juga membacakan surat masuk dari DPD terkait hasil pengawasan. "Surat hasil pengawasan DPD per tanggal 31 Maret," ucap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

(Baca juga: Fadli Zon Sebut Hak Angket Hanya Selidiki BAP Miryam S Haryani)

Selain membacakan surat masuk, paripurna kali ini juga akan membahas beberapa agenda utama. Di antaranya, laporan Komisi I DPR tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas LPP TVRI.

Selanjutnya, laporan Komisi VISI DPR tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Ketua dan Komite BPH Migas periode 2016-2020. Paripurna dimulai pukul 11.00 WIB diikuti 302 anggota DPR. Sementara 257 anggota lainnya, tidak hadir.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)