Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dicegah ke Luar Negeri

Rabu, 26 April 2017 - 19:56 WIB
Kasus BLBI, Mantan Kepala...
Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dicegah ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 21 Maret 2017. Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka SAT, informasi kita terima pencegahan sejak 21 Maret 2017 untuk 6 bulan setelah pencegahan itu dilakukan," ujar J‎uru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Dia mengatakan, telah diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi sejak kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Yakni, pada 17 April 2017 terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) Rizal Ramli.
Namun, saat itu Rizal Ramli tidak memenuhi panggilan KPK. "Dan akan dijadwalkan ulang," paparnya.

Kemudian, pada 20 April 2017 pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie.‎

Saat itu, Kwik memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangannya. Lalu, pada 25 April 2017 kemarin diagendakan pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani.

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Artalyta, karena pada 25 April 2017 tidak memenuhi panggilan. Febri menjelaskan, sebanyak 32 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus SKL BLBI itu.

"32 orang ini termasuk pada saat itu saat ini sudah jadi tersangka, yaitu SAT. Unsur-unsur saksi dari BPPN, KKSK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Sekretariat Negara," ungkapnya.

Dia menambahkan, mulai minggu depan KPK akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Termasuk saksi yang belum hadir pada 17 April (Rizal Ramli, red) atau 25 april 2017 (Artalyta Suryani, red)," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved