Dewan Pers Nilai Tulisan Allan Nairn Mengandung Konspirasi
A
A
A
JAKARTA - Polemik tulisan Allan Nairn berjudul 'Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar' yang dimuat salah satu berita daring dinilai telah merugikan banyak orang termasuk Pangglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai tulisan tersebut fatal karena si penulis tidak pernah mewawancara tokoh yang disebut di dalam tulisannya.
"Iya, jadi kan pemberitaan ini sumbernya dari (The) Intersept ini tulisan Allan Nairn yang diterjemahkan kemudian terjemahannya itu dimuat oleh Tirto.id dengan seizin penulis," tutur Yosep kepada Okezone di kantor Dewan Pers, Selasa 25 April 2017.
"Itulah cikal fatalnya yang mengandung konspirasi yang menyebut nama ini (tokoh yang dimuat dalam tulisan). Nama ini termasuk Panglima TNI, tapi tidak pernah melakukan wawancara dengan Panglima," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya masih memeriksa apakah tulisan tersebut melanggar kode etik jurnalistik. "Kita belum memeriksa sejauh itu, karena kita hanya menerima pengaduan saja, pihak TNI hanya melakukan konsultasi saja," ungkapnya.
"Pemberitaan ini kan karena dikutip dari wartawan asing jika kami bawa ke ranah hukum maka nanti persoalannya bakal rumit. Nah, bagaimana orang asing untuk diminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia. Jadi, ada kerumitan sendiri," sambungnya.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai tulisan tersebut fatal karena si penulis tidak pernah mewawancara tokoh yang disebut di dalam tulisannya.
"Iya, jadi kan pemberitaan ini sumbernya dari (The) Intersept ini tulisan Allan Nairn yang diterjemahkan kemudian terjemahannya itu dimuat oleh Tirto.id dengan seizin penulis," tutur Yosep kepada Okezone di kantor Dewan Pers, Selasa 25 April 2017.
"Itulah cikal fatalnya yang mengandung konspirasi yang menyebut nama ini (tokoh yang dimuat dalam tulisan). Nama ini termasuk Panglima TNI, tapi tidak pernah melakukan wawancara dengan Panglima," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya masih memeriksa apakah tulisan tersebut melanggar kode etik jurnalistik. "Kita belum memeriksa sejauh itu, karena kita hanya menerima pengaduan saja, pihak TNI hanya melakukan konsultasi saja," ungkapnya.
"Pemberitaan ini kan karena dikutip dari wartawan asing jika kami bawa ke ranah hukum maka nanti persoalannya bakal rumit. Nah, bagaimana orang asing untuk diminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia. Jadi, ada kerumitan sendiri," sambungnya.
(maf)