Kasus Suap, KPK Tagih Konsistensi TNI Tersangkakan Kepala Bakamla

Rabu, 19 April 2017 - 20:27 WIB
Kasus Suap, KPK Tagih...
Kasus Suap, KPK Tagih Konsistensi TNI Tersangkakan Kepala Bakamla
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih konsistensi Pusat Polisi Militer ‎(Puspom) TNI‎ dalam mentersangkakan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) ‎Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kewenangan mentersangkakan Arie sebagai penerima suap bukan di KPK tapi di POM TNI. Pasalnya, Arie dari unsur militer.

"Kewenangan itu (mentersangkakan Arie Soedewo) ada pada POM TNI tentu saja, KPK tidak berwenang. KPK menyampaikan kepada POM TNI perkembangan dari proses penyidikan dan juga fakta-fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat perkembangannya di POM TNI, karena kewenangan di POM TNI," kata Febri di Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, penyampaian perkembangan proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan dari KPK ke Puspom TNI dimaksudkan untuk dijadikan pertimbangan lebih lanjut oleh Puspom TNI.

Menurut Febri, konsistensi Puspom TNI atau secara umum TNI dalam penanganan kasus dugaan korupsi khususnya suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla sedang ditunggu masyarakat.

"Saya kira publik juga melihat kerja yang dilakukan KPK dan POM TNI. Dan, kita berharap ini bisa diselesaikan. Dan, POM TNI juga sejak awal bahkan Panglima mengatakan ada komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Itu bisa ditunjukkan saya kira dengan memproses siapapun yang memang terlibat dan memiliki bukti yang kuat," ujarnya.

(Baca juga: Suami Inneke Koesherawati Didakwa Suap Pejabat Bakamla)

Febri melanjutkan, Arie Soedewo sudah dua kali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi dua kali juga Arie tidak hadir. Masing-masing saat persidangan Emi serta persidangan Adami dan Hardy. Ketidakhadiran Arie karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan yang bentrok dengan jadwal persidangan.

Untuk kehadiran dan pemberian kesaksian Arie di Pengadilan Tipikor Jakarta sebenarnya sudah ada koordinasi dan komunikasi intensif antara KPK dengan Puspom TNI. Prinsipnya, Puspom TNI menyatakan pemeriksaan tersebut dimungkinkan.

"Kami tentu akan mempertimbangkan kembali untuk pemanggilan lebih lanjut. Karena kete‎rangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses persidangan," ucapnya.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko tidak berkomentar banyak tentang pernyataan KPK yang menagih komitmen Puspom TNI untuk mentersangkakan Arie Soedewo dan keinginan KPK menghadirkan ulang Arie ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terima kasih," ujar Dodik melalui pesan singkat kepada Koran SINDO.

Sementara itu, Arie Soedewo yang dihubungi pun belum memberikan respons. Panggilan masuk Koran SINDO tidak diangkat. Sementara empat pesan singkat yang dikirim belum berbalas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)