Fahri Hamzah Klaim Nota Protes Pencegahan Setnov Belum Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim, surat nota protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri sudah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Fahri yakin, hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Selasa 11 April 2017 malam, sudah dikirimkan ke Setjen DPR. "Itu di Sekjen, kan berhubungan Sekjen," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Maka itu, dirinya mengklaim surat nota protes DPR ke Presiden Jokowi itu belum dibatalkan hingga saat ini. Menurut Fahri, jika memang dibatalkan harus melalui rapat bamus kembali. "Enggak bisa dibatalkan pakai nyanyian seorang diri, dia harus pakai bamus," tuturnya.
(Baca juga: KPK Nilai Nota Protes DPR Soal Pencegahan Setnov Tak Masuk Akal)
Namun diakuinya, ada usulan dalam rapat bamus Selasa 11 April, agar surat nota protes itu disampaikan langsung ke Presiden Jokowi saat rapat konsultasi.
"Karena ini kan juga lagi pilkada, efeknya ke mana-mana termasuk di dalamnya kepada pilkada, juga Pak Novanto ketua partai pendukung Ahok, ya bisa melebar isunya ke mana-mana," tuturnya.
Sebelumnya, pembatalan pengajuan surat nota protes itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. "Pada akhirnya, DPR tidak jadi mengirim surat," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hal demikian merupakan informasi yang diterimanya. Namun, lebih detailnya dia menyarankan para awak media menanyakan langsung ke pimpinan DPR mengenai alasannya.
"Saya dengar informasinya, pimpinan DPR mengurungkan untuk mengirim ke presiden," tutur politikus Partai Golkar ini.
Fahri yakin, hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Selasa 11 April 2017 malam, sudah dikirimkan ke Setjen DPR. "Itu di Sekjen, kan berhubungan Sekjen," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Maka itu, dirinya mengklaim surat nota protes DPR ke Presiden Jokowi itu belum dibatalkan hingga saat ini. Menurut Fahri, jika memang dibatalkan harus melalui rapat bamus kembali. "Enggak bisa dibatalkan pakai nyanyian seorang diri, dia harus pakai bamus," tuturnya.
(Baca juga: KPK Nilai Nota Protes DPR Soal Pencegahan Setnov Tak Masuk Akal)
Namun diakuinya, ada usulan dalam rapat bamus Selasa 11 April, agar surat nota protes itu disampaikan langsung ke Presiden Jokowi saat rapat konsultasi.
"Karena ini kan juga lagi pilkada, efeknya ke mana-mana termasuk di dalamnya kepada pilkada, juga Pak Novanto ketua partai pendukung Ahok, ya bisa melebar isunya ke mana-mana," tuturnya.
Sebelumnya, pembatalan pengajuan surat nota protes itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. "Pada akhirnya, DPR tidak jadi mengirim surat," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hal demikian merupakan informasi yang diterimanya. Namun, lebih detailnya dia menyarankan para awak media menanyakan langsung ke pimpinan DPR mengenai alasannya.
"Saya dengar informasinya, pimpinan DPR mengurungkan untuk mengirim ke presiden," tutur politikus Partai Golkar ini.
(maf)