Kasus E-KTP, KPK Cegah Istri Siri Andi Narogong ke Luar Negeri

Selasa, 11 April 2017 - 01:35 WIB
Kasus E-KTP, KPK Cegah Istri Siri Andi Narogong ke Luar Negeri
Kasus E-KTP, KPK Cegah Istri Siri Andi Narogong ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Istri siri tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga Oktober 2017 mendatang.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),‎ untuk mencegah Inayah ke luar negeri sejak 6 April lalu.

Selain Inayah, seorang bernama Raden Gede juga dicegah bepergian ke luar negeri. ‎Adapun keduanya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.‎

"KPK sudah mengirimkan dua surat permintaan pencegahan untuk dua orang saksi terhitung untuk enam bulan ke depan yaitu Inayah dan Raden Gede," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Inayah dan Raden dianggap mempunyai informasi penting terkait penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Andi Narogong. Pencegahan tersebut kata dia, ‎sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah Raden Gede di Tebet Barat dan rumah Inayah di Tebet Timur, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sejumlah dokumen, catatan keuangan yang diduga terkait kasus e-KTP disita tim penyidik dalam penggeledahan saat itu. Mobil Toyota Vellfire dan Range Rover di rumah Inayah juga ikut disita. ‎"Dua orang ini adalah pihak swasta," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5919 seconds (0.1#10.140)
pixels