Respons Istana Terkait Putusan MK Mendagri Tak Bisa Cabut Perda
Jum'at, 07 April 2017 - 15:40 WIB
Respons Istana Terkait Putusan MK Mendagri Tak Bisa Cabut Perda
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan soal Mendagri tidak bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda). Gugatan itu diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, dirinya sudah mendengar penjelasan dari Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa putusan itu tidak seluruhnya membatasi kewenangan kementerian untuk mencabut Perda.
"Jadi penjelasan yang ada disimpulkan bahwa ada beberapa kewenangan Kemendagri yang masih bisa dilaksanakan," tutur Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Namun begitu, Johan meminta wartawan menanyakan langsung kepada Kemendagri mana kewenangan yang tidak dibolehkan, dan mana kewenangan yang bisa dilakukan Kemendagri dalam mencabut Perda.
(Baca juga: Putusan MK, Mendagri Tidak Berwenang Batalkan Perda)
Menurut Johan, kewenangan Mendagri untuk mencabut Perda berkaitan dengan reformasi hukum yang dipandangnya akan menghambat investasi di daerah.
Diakuinya, soal pencabutan Perda juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "(Selain Perda terkait reformasi hukum), tetapi juga peraturan yang lain seperti misalnya peraturan menteri yang menghambat, Presiden minta itu juga dipangkas. ini program deregulasi," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, dirinya sudah mendengar penjelasan dari Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa putusan itu tidak seluruhnya membatasi kewenangan kementerian untuk mencabut Perda.
"Jadi penjelasan yang ada disimpulkan bahwa ada beberapa kewenangan Kemendagri yang masih bisa dilaksanakan," tutur Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Namun begitu, Johan meminta wartawan menanyakan langsung kepada Kemendagri mana kewenangan yang tidak dibolehkan, dan mana kewenangan yang bisa dilakukan Kemendagri dalam mencabut Perda.
(Baca juga: Putusan MK, Mendagri Tidak Berwenang Batalkan Perda)
Menurut Johan, kewenangan Mendagri untuk mencabut Perda berkaitan dengan reformasi hukum yang dipandangnya akan menghambat investasi di daerah.
Diakuinya, soal pencabutan Perda juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "(Selain Perda terkait reformasi hukum), tetapi juga peraturan yang lain seperti misalnya peraturan menteri yang menghambat, Presiden minta itu juga dipangkas. ini program deregulasi," pungkasnya.
(maf)