ICW Minta Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Bapeten

Kamis, 06 April 2017 - 15:18 WIB
ICW Minta Bareskrim...
ICW Minta Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Bapeten
A A A
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) telah melaporkan dugaan indikasi korupsi dalam pengadaan barang laboratorium radiasi alat XRF Spectrometry tahun 2013 ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri‎.

Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, laporan dugaan korupsi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi dan penelaahan dokumen pengadaan tersebut.

"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh ICW, kami melihat bahwa perlu adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan/ atau pasal 3 UU 31/1999," tutur Wana di Gedung Direktorat Tipikor Mabes Polri (Ombudsman), Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Wana menjelaskan, sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai 'unsur' bertanggung jawab dalam pengadaan ini seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja ULP Badan Pengawas Nuklir Nasional (Bapeten) dan Direktur Supplier barang.

Dia melanjutkan, unsur perbuatan melawan hukum seperti mengarahkan spesifikasi merk tertentu, melakukan Mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Pokja ULP tidak memasukkan daftar kuantitas harga dan barang sebagai syarat pada dokumen.

(Baca juga: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan XRF Spectrometry di Bapeten)

Adapun kata Wana, ada dugaan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan XRF Spectrometry tahun 2013, di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran sekitar Rp17,8 miliar.

Termasuk unsur lainnya merugikan‎ keuangan negara karena diduga ada indikasi Mark up dalam pengadaan barang tersebut. "Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya Januari 2016," ucapnya.

"Namun hingga hari ini perkembangannya belum jelas. Terkait hal ini, ICW merekomendasikan Bareskrim agar mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium radiasi di BAPETEN," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8523 seconds (0.1#10.140)