ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan XRF Spectrometry di Bapeten
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan barang laboratorium radiasi alat XRF Spectrometry tahun 2013 ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, indikasi dugaan korupsi setelah pihaknya melakukan investigasi dan penelaahan dokumen pengadaan alat XRF Spectrometry yang dibiayai oleh APBN.
"Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan sebesar Rp1,1 miliar," ujar Wana saat ditemui di Gedung Direktorat Tipikor Mabes Polri atau Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Wana menjelaskan, XRF Spectrometry adalah alat yang digunakan untuk mengukur spektrum dari struktur atom yang terkandung dalam material berupa pasir dan batuan dan sudah diproses terlebih dahulu sesuai prosedur analisis laboratorium.
"Pihak pabrik semen lazim menggunakan alat tersebut untuk analisis sampel batuan bahan baku, salah satunya PT Holcim," tutur dia.
Ia melanjutkan, hasil temuan ICW menyebutkan pada tahun 2013 Satuan Kerja Sekretaris Utama Badan ā€ˇPengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) melakukan pengadaan untuk tiga kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp17,8 miliar. Menurutnya, salah satu barang yang diadakan adalah alat XRF Spectrometry dengan harga sebesar Rp3,5 miliar per satu barang.
"Ada sebanyak tujuh peserta yang memasukkan dokumen persyaratan. Pemenang pengadaan ini adalah PT APT yang menawar dengan harga sekitar Rp17,6 miliar," tandasnya.
Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, indikasi dugaan korupsi setelah pihaknya melakukan investigasi dan penelaahan dokumen pengadaan alat XRF Spectrometry yang dibiayai oleh APBN.
"Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan sebesar Rp1,1 miliar," ujar Wana saat ditemui di Gedung Direktorat Tipikor Mabes Polri atau Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Wana menjelaskan, XRF Spectrometry adalah alat yang digunakan untuk mengukur spektrum dari struktur atom yang terkandung dalam material berupa pasir dan batuan dan sudah diproses terlebih dahulu sesuai prosedur analisis laboratorium.
"Pihak pabrik semen lazim menggunakan alat tersebut untuk analisis sampel batuan bahan baku, salah satunya PT Holcim," tutur dia.
Ia melanjutkan, hasil temuan ICW menyebutkan pada tahun 2013 Satuan Kerja Sekretaris Utama Badan ā€ˇPengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) melakukan pengadaan untuk tiga kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp17,8 miliar. Menurutnya, salah satu barang yang diadakan adalah alat XRF Spectrometry dengan harga sebesar Rp3,5 miliar per satu barang.
"Ada sebanyak tujuh peserta yang memasukkan dokumen persyaratan. Pemenang pengadaan ini adalah PT APT yang menawar dengan harga sekitar Rp17,6 miliar," tandasnya.
(kri)