DPD Nilai Putusan MK Jadi Ancaman untuk Daerah Khusus

Kamis, 06 April 2017 - 10:07 WIB
DPD Nilai Putusan MK...
DPD Nilai Putusan MK Jadi Ancaman untuk Daerah Khusus
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PHP.GUB-XV/2017 berkaitan dengan Pilkada Aceh diyakini akan menjadi ancaman dan preseden buruk bagi masa depan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh, Papua, Yogyakarta dan DKI Jakarta.

Pasalnya, putusan MK itu telah menyampingkan UU Nomor 11 Tahun 2006 yang bersifat khusus, dengan sendirinya telah berdampak pada hilangkan kekhususan hak daerah yang memiliki desentralisasi asimetris, yang dilindungi oleh UU Khusus dan UUD 1945 pasal 18B.

"Ini akan menjadi ancaman dan preseden buruk bagi masa depan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh, Papua, Yogyakarta dan DKI Jakarta," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi kepada SINDOnews, Kamis (6/6/2017).

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010, bertanggal 30 Desember 2010.

Putusan tersebut terkandung dua hal pokok, yaitu pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh dan putusan Kedua yang menyatakan hubungan antara UU 11/2006 dengan UU Pemda bukan merupakan hubungan yang bersifat khusus dan hubungan yang bersifat umum.

Sementara tahun 2017 ini, MK kembali menyatakan bahwa hubungan UU 11/2006 dengan UU 10/2016 bukanlah hubungan lex specialis dengan lex generalis. Keadaan demikian dinilai semata-mata berlaku karena adanya ketentuan Pasal 199 UU 10/2016.

Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa posisi UUPA telah mengalami distorsi dan melemah secara hukum. Fachrul Razi menilai bahwa Mahkamah Konstitusi telah melangkahi kekhususan yang berlaku terhadap Aceh.

"MK telah bertindak sangat tidak adil dengan keputusan tersebut dan ini tentunya akan merugikan daerah, bukan hanya Aceh, tapi juga daerah khusus lainnya di Indonesia," papar senator asal Aceh ini.

Dia juga mencemaskan apa yang dialami Aceh hari ini akan terjadi juga dengan daerah-daerah yang melaksanakan pemerintahan sendiri di bawah UU khusus seperti DKI Jakarta, Yogyakarta dan Papua. Jika hal itu terjadi, kata dia, kredibilitas MK terhadap semangat otonomi harus dipertanyakan kembali.

"Jangan-jangan MK selama ini mempunyai agenda yang tersembunyi terhadap daerah dengan UU khusus dengan melemahkan hak kekhususan yang dimiliki oleh daerah-daerah yang bersifat khusus," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)