Hanura Belum Berpikir Pecat Miryam Haryani
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura belum berpikir untuk memecat keanggotaan Miryam S Haryani, kadernya yang telah menyandang status tersangka kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua DPP Partai Hanura yang juga anggota Komisi II DPR itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat perintah penyidikan atas namanya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka)
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Syarifuddin Sudding menegaskan partainya belum berencana memberhentikan Miryam. "Tidak (diberhentikan)," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Kendati demikian, Partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu akan mengikuti perkembangan kasus yang membelit Miryam. "Arahan Ketua Umum seperti itu," kata Sudding
Tidak hanya itu, Hanura juga tidak akan menonaktifkan Miryam dari jabatannya sebagai anggota DPR. "Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR ini.
Terkait pendampingan hukum, Sudding menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya kepada Miryam untuk memilih bantuan hukum dari partai atau sendiri.
"Kalau menggunakan jasa hukum dari Ketua Bidang Hukum (Partai Hanura) silakan," ucapnya.
Ketua DPP Partai Hanura yang juga anggota Komisi II DPR itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat perintah penyidikan atas namanya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka)
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Syarifuddin Sudding menegaskan partainya belum berencana memberhentikan Miryam. "Tidak (diberhentikan)," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Kendati demikian, Partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu akan mengikuti perkembangan kasus yang membelit Miryam. "Arahan Ketua Umum seperti itu," kata Sudding
Tidak hanya itu, Hanura juga tidak akan menonaktifkan Miryam dari jabatannya sebagai anggota DPR. "Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR ini.
Terkait pendampingan hukum, Sudding menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya kepada Miryam untuk memilih bantuan hukum dari partai atau sendiri.
"Kalau menggunakan jasa hukum dari Ketua Bidang Hukum (Partai Hanura) silakan," ucapnya.
(dam)