KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka

Rabu, 05 April 2017 - 20:29 WIB
KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan ‎mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).‎

"Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) atas nama tersangka MSH ditandangani pimpinan KPK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Atas perbuatannya, Miryam yang juga Ketua DPP Partai Hanura Bidang Bina Jawa 2 ini disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Febri menegaskan, dengan penetapan Miryam maka berarti sudah ada empat orang yang dijerat KPK.‎ "Pasca penetapan ini KPK mendalami fakta-fakat persidangan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain," ujarnya.

(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Sita 2 Mobil dan Dokumen Andi Narogong)

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, ada makna lain dari penetapan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam persidangan, karena mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa empat kali saat penyidikan di KPK.

Menurut Febri, penetapan Miryam tersebut menjadi pengingat kepada seluruh saksi baik yang sudah memberikan kesaksian dalam persidangan maupun yang akan bersaksi di persidangan berikutnya, untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

"Karena dengan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan, Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor ini ada risiko pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5825 seconds (0.1#10.140)