KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka

Rabu, 05 April 2017 - 20:29 WIB
KPK Tetapkan Politikus...
KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan ‎mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).‎

"Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) atas nama tersangka MSH ditandangani pimpinan KPK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Atas perbuatannya, Miryam yang juga Ketua DPP Partai Hanura Bidang Bina Jawa 2 ini disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Febri menegaskan, dengan penetapan Miryam maka berarti sudah ada empat orang yang dijerat KPK.‎ "Pasca penetapan ini KPK mendalami fakta-fakat persidangan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain," ujarnya.

(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Sita 2 Mobil dan Dokumen Andi Narogong)

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, ada makna lain dari penetapan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam persidangan, karena mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa empat kali saat penyidikan di KPK.

Menurut Febri, penetapan Miryam tersebut menjadi pengingat kepada seluruh saksi baik yang sudah memberikan kesaksian dalam persidangan maupun yang akan bersaksi di persidangan berikutnya, untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

"Karena dengan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan, Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor ini ada risiko pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved