Mengintip Data Nasabah

Kamis, 06 April 2017 - 08:12 WIB
Mengintip Data Nasabah
Mengintip Data Nasabah
A A A
TAK lama lagi data nasabah perbankan bukan lagi rahasia untuk “diintip” instansi penarik pajak. Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Keterbukaan Informasi Data Perbankan mengenai Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan.

Regulasi tersebut selain menyasar wajib pajak domestik, juga untuk penerapan pertukaran otomatis perbankan mengenai kepentingan perpajakan secara global. Selama ini pemerintah tidak bisa menyentuh wajib pajak melalui rekening perbankan karena terhalang oleh ketentuan kerahasiaan data perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan. Opsi menerbitkan perppu jauh lebih fleksibel daripada merevisi UU yang ada.

Kebijakan seputar keterbukaan informasi perbankan diharapkan sudah ditandatangani Presiden pada bulan ini karena aturan itu tidak hanya menyangkut kepentingan domestik, tetapi juga terkait dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi AEOI untuk perpajakan.

Sebelumnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyalakan lampu hijau dalam mengantisipasi implementasi AEOI dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang meminta kesediaan nasabah perbankan terbuka untuk keperluan pajak.

POJK hanya bersifat sementara sambil menunggu diterbitkannya aturan secara detail. Karena itu pihak OJK memberi dukungan penuh untuk segera diterbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Data Perbankan.

Selain itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan OJK telah sepakat bekerja sama dalam pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua lembaga negara tersebut sepakat membuat harmonisasi perundang-undangan di sektor perpajakan dan jasa keuangan serta tukar-menukar data dan informasi.

Di antaranya lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK mendapat akses untuk konfirmasi status kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya pihak OJK bisa membuka rahasia nasabah bank mengenai pemeriksaan, pemeriksaan permulaan, penyidikan dan penagihan melalui aplikasi elektronik.

Hal itu didukung dua aplikasi, yakni Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi kalangan internal OJK dan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keuntungan dengan dihadirkannya kedua aplikasi tersebut dapat memangkas waktu proses perizinan untuk membuka data hanya dalam waktu dua pekan.

Sebenarnya kebijakan tentang keterbukaan informasi data perbankan bukanlah semata menyangkut kepentingan perpajakan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terlepas dari kesepakatan 101 negara yang menyatakan siap mengimplementasikan AEOI di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.

Apa keuntungannya buat Pemerintah Indonesia? Pemerintah meyakini lewat implementasi AEOI dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia, terutama yang menyimpan dana di negara lain atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga optimistis dapat mendorong sektor keuangan bersaing secara global karena kebijakan AEOI segera berlaku pada sejumlah negara. Indonesia adalah salah satu dari 101 negara yang bersepakat mengimplementasikan AEOI karena itu tidak ada alasan untuk tidak membuka akses data nasabah perbankan.

Meski perppu masih dalam draf yang segera ditandatangani Presiden, pihak Ditjen Pajak semakin bersemangat mengejar para wajib pajak yang selama ini bersembunyi di balik kerahasiaan perbankan. Kebijakan yang menghalalkan lembaga pajak “mengintip” rahasia nasabah perbankan pada sejatinya adalah salah satu kelanjutan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang bersifat kerelaan.

Sayup-sayup rencana penerbitan kebijakan buka data nasabah perbankan terdengar mengundang pro-kontra. Bagi yang kontra khawatir akan terjadi masalah di kemudian hari dengan membeberkan rahasia nasabah perbankan.

Namun Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mencoba menepis kekhawatiran tersebut. Pengecekan rekening nasabah bukan hal baru, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mempraktikkannya.

Meski demikian, pemerintah tetap harus melakukan sosialisasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat, sebab pengecekan rekening nasabah termasuk persoalan yang sensitif. Kita percaya bahwa pihak Ditjen Pajak tidak akan gegabah membuka rekening nasabah bank wajib pajak tanpa sebab.

Kabarnya rekening bank yang diincar adalah fokus pada wajib pajak yang sedang diperiksa, disidik, masa penagihan, sedang dalam penindakan, tahap bukti permulaan. Hal itu bertujuan sebagai pendukung dalam memeriksa wajib pajak bermasalah. Kita berharap, kebijakan tersebut tidak mengganggu nasabah perbankan kecuali yang telah melalaikan kewajiban pajaknya terhadap negara.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)