Polisi Akan Panggil Lagi Tommy Soeharto

Senin, 03 April 2017 - 11:52 WIB
Polisi Akan Panggil...
Polisi Akan Panggil Lagi Tommy Soeharto
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya berencama kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Hutomo Mandala Putra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar yang melibatkan Firza Husein.

Putra mantan Presiden Soeharto yang biasa dipanggil Tommy Soeharto itu akan kembali dipanggil karena tidak hadir memenuhi pemanggilan pertama. Saat itu hanya penasihat hukumnya yang datang ke Polda Metro.

"Yang bersangkutan belum bisa hadir, kuasa hukumnya datang menyampaikan belum bisa hadir. Nanti akan kita agendakan kembali menunggu tindak lanjut dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/4/2017). (Baca Juga: Kasus Tuduhan Makar, Polisi Periksa Tommy Soeharto)

Dia menjelaskan pemanggilan Tommy berkaitan dengan kasus dugaan makar dalam aksi 2 Desember 2016 atau Aksi 212.

"Ada korelasinya (dengan Aksi 212) makanya sedang kita dalami kita panggil sebagai saksi kita panggil. Sementara dugaan makar aja permufakatan makar saja. Sesuai Pasal 107 KUHP junto Pasal 110," ujarnya.

Ditanya mengenai peran Tommy dalam kasus dugaan makar, polisi belum bisa memberikan keterangan karena masih melakukan pendalaman.

"Kita dalami dahulu. Kita panggil apakah yang bersangkutan (terkait) penyaluran dana, nanti kita dalami karena kaitannya dengan Yayasan Cendana," tutur Argo.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein menjelaskan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang dikelolanya tidak ada hubungannya dengan
Tommy Soeharto. (Baca Juga: Kuasa Hukum: Penangkapan Firza Husein Tak Manusiawi
Firza adakah salah satu tersangka kasus dugan permufakatan makar. Dia ditangkap bersama dengan sembilan orang lainnya menjelang Aksi 212. Polisi menduga Firza terlibat dalam pengumpulan dana untuk kegiatan dugaan makar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7345 seconds (0.1#10.140)