Panja Baru Putuskan Tiga Isu terkait Pembahasan RUU Pemilu

Minggu, 02 April 2017 - 22:03 WIB
Panja Baru Putuskan...
Panja Baru Putuskan Tiga Isu terkait Pembahasan RUU Pemilu
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah dipastikan tertunda. Baru tiga dari 18 isu krusial yang sudah diputuskan dalam Panja meskipun, 18 isu itu sudah dibahas semua dalam rapat konsinyering Panja.

Anggota Pansus sekaligus Panja RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, adapun tiga isu krusial itu yakni penyederhanaan peradilan sengketa tahapan pemilu yang awalnya sampai dengan Mahkamah Agung (MA), dipangkas sampai dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan syarat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengadili sengketa tahapan pemilu.

Kedua, kesepakatan soal penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu dari tujuh dan lima menjadi 11 dan sembilan Anggota. Dan terakhir, soal syarat verifikasi partai politik peserta pemilu yang ditingkatkan.

“Jadi 100% kepengurusan provinsi, 100% kabupaten/kota, 75% kecamatan, 30% kepengurusan desa,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Namun demikian, lanjutnya, verifikasi faktual itu harus dilakukan karena itu bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun, ada usulan bahwa parpol yang sudah lolos pemilu atau yang sudah duduk di DPR tidak perlu diverifikasi tapi hal ini berbenturan dengan putusan MK. Sehingga, semua parpol harus diverifikasi faktual.

“Makanya harus diselesaikan dengan kesepahaman antar fraksi bahkan ketua partai politik supaya pansus ada kesepakatan terhadap isu-isu strategis,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)