Petinggi PT PAL Terima 1,25% dari Total Penjualan Dua Kapal SSV
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke Pemerintah Filipina.
Tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan pengusaha rekanan dari AS Incorporation Agus Nugroho.
"Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat berbeda, 30 Maret kemarin. Dari tangan Arief, penyidik menyita USD25 ribu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Basaria menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara USD25 ribu itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT Pal Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.
Lanjut dia, awalnya Pemerintah Filipina memberikan fee 4,75% dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD86,96 juta kepada agency AS Incorporation.
"Dari nilai 4,75% itu, sebanyak 1,25% atau USD1,087 juta merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia," ungkap Basaria.
Menurut Basaria, USD25 ribu ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab, pada Desember 2016 sudah ada pemberian USD163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia.
"Jadi, ada indikasi USD25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," imbuh Basaria.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan pengusaha rekanan dari AS Incorporation Agus Nugroho.
"Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat berbeda, 30 Maret kemarin. Dari tangan Arief, penyidik menyita USD25 ribu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Basaria menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara USD25 ribu itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT Pal Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.
Lanjut dia, awalnya Pemerintah Filipina memberikan fee 4,75% dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD86,96 juta kepada agency AS Incorporation.
"Dari nilai 4,75% itu, sebanyak 1,25% atau USD1,087 juta merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia," ungkap Basaria.
Menurut Basaria, USD25 ribu ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab, pada Desember 2016 sudah ada pemberian USD163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia.
"Jadi, ada indikasi USD25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," imbuh Basaria.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
(kri)