KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap

Jum'at, 31 Maret 2017 - 20:45 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya terkait dugaan suap pembelian kapal perang oleh Pemerintah Filipina.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tiga dari empat yang berstatus tersangka merupakan petinggi PT PAL Indonesia. Ketiganya yakni, Direktur Utama PT PAL Indonesia MFA, General Manager Marketing PT PAL Indonesia AC, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia SAR.

"Satu orang lagi berinisial AN, pegawai AS Incorporation selaku perusahaan rekanan PT PAL," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Basaria menambahkan, tiga pejabat di PT PAL diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan Kapal Perang SSV buatan PT PAL Indonesia dengan total nilai proyek Rp1,14 triliun.

"Ini proyek G to G antara Pemerintah Indonesia dan Filipina," ucap Basaria.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)