Polri-KPK-Kejagung Teken MoU Tingkatkan Kerja Sama Berantas Korupsi
Rabu, 29 Maret 2017 - 14:57 WIB
Polri-KPK-Kejagung Teken MoU Tingkatkan Kerja Sama Berantas Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Upaya memerangi korupsi terus bergulir di negeri ini. Hal tersebut tersirat dalam penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bidang pemberantasan korupsi.
Penandatanganan MoU dilakukan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Hadir dalam acara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
MoU antara tiga lembaga penegak hukum ini memuat 15 poin. Salah satunya terkait mekanisme pemanggilan anggota salah satu lembaga penegak hukum tersebut oleh lembaga penegak hukum lainnya. Dalam poin itu disepakati, pihak yang memanggil harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga terkait.
Poin lainnya, Polri, KPK dan Kejagung bisa melakukan pertemuan bersama untuk mengoptimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Selanjutnya, ketiga lembaga juga bersepakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Seluruh lembaga harus melakukan monitoring dan evaluasi setidaknya dua kali dalam setahun.
Usai MoU ditandatangani, kapolri, ketua KPK dan jaksa agung kemudian mensosialisasikan hasil kerja sama tiga lembaga penegak hukum ini kepada jajaran di bawahnya. Sosialisasi dilakukan melalui video conference bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan di sejumlah daerah.
Penandatanganan MoU dilakukan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Hadir dalam acara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
MoU antara tiga lembaga penegak hukum ini memuat 15 poin. Salah satunya terkait mekanisme pemanggilan anggota salah satu lembaga penegak hukum tersebut oleh lembaga penegak hukum lainnya. Dalam poin itu disepakati, pihak yang memanggil harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga terkait.
Poin lainnya, Polri, KPK dan Kejagung bisa melakukan pertemuan bersama untuk mengoptimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Selanjutnya, ketiga lembaga juga bersepakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Seluruh lembaga harus melakukan monitoring dan evaluasi setidaknya dua kali dalam setahun.
Usai MoU ditandatangani, kapolri, ketua KPK dan jaksa agung kemudian mensosialisasikan hasil kerja sama tiga lembaga penegak hukum ini kepada jajaran di bawahnya. Sosialisasi dilakukan melalui video conference bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan di sejumlah daerah.
(kri)