KPK Kembali Periksa Bupati Klaten Nonaktif Soal Kasus Suap Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Kabupaten Klaten, Sri Hartini (SHT) kembali jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.
"Kami (KPK) kembali periksa SHT sebagai tersangka dalam perkara suap promosi dan mutasi jabatan. Kita tahu yang bersangkutan sudah mengajukan justice collaborator, tapi tentunya kami tetap minta keterangan sampai di mana SHT terbuka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kasus yang menyeret Sri Hartini menjadi tersangka didasari dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang Rp2 miliar serta uang di dalam kardus sebanyak USD 5.700 dan SGD2.035.
Bahkan dalam melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini ditemukan di dalam lemari Sri Hartini uang sebanyak Rp20 juta dan di lemari anak Sri Hartini yakni Andy sebesar Rp300 juta.
Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan pemerintah Kabupaten Klaten, di antaranya ajudan Bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna.
Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
"Kami (KPK) kembali periksa SHT sebagai tersangka dalam perkara suap promosi dan mutasi jabatan. Kita tahu yang bersangkutan sudah mengajukan justice collaborator, tapi tentunya kami tetap minta keterangan sampai di mana SHT terbuka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kasus yang menyeret Sri Hartini menjadi tersangka didasari dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang Rp2 miliar serta uang di dalam kardus sebanyak USD 5.700 dan SGD2.035.
Bahkan dalam melakukan penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini ditemukan di dalam lemari Sri Hartini uang sebanyak Rp20 juta dan di lemari anak Sri Hartini yakni Andy sebesar Rp300 juta.
Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan pemerintah Kabupaten Klaten, di antaranya ajudan Bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna.
Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
(maf)